Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Prediksi 255 Orang Asli Papua Akan Duduk di DPRK, 77 di Antaranya Perempuan

Kompas.com - 21/07/2021, 18:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Arwan mengatakan, pihaknya memprediksi bahwa akan ada 255 orang asli Papua yang bakal duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua.

Adapun hal tersebut, menurutnya sebagai wujud atau implementasi afirmasi politik dari disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh DPR.

"Terkait dengan afirmasi bidang politik, sebagaimana kita sampaikan, dapat kita prediksi ke depan akan ada kurang lebih 255 orang asli Papua yang duduk di lembaga DPRK. Mekanismenya diangkat oleh Pemilihan Umum," kata Budi dalam diskusi virtual bertajuk "Bagaimana Dampak Pengesahan RUU Otsus Papua Terhadap Penyelesaian Konflik Papua?" Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua Disahkan, Ini Tanggapan Gubernur Lukas Enembe

Budi melanjutkan, adapun dari 255 orang asli Papua itu, 77 orang di antaranya merupakan perempuan asli Papua.

Dari hal tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah ingin lebih mengoptimalkan keterlibatan orang asli Papua dalam pembangunan di Papua ke depannya.

"Dengan adanya kursi tambahan di DPRK, diharapkan ke depan, partisipasi keterlibatan orang asli Papua di dalam proses pembangunan akan lebih bisa dioptimalkan. Keterlibatannya bisa ikut serta dalam proses pembangunan," jelas dia.

Budi mengatakan, terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRK, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

Dalam hasil pembahasan RUU Otsus Papua, DPR dan Pemerintah telah menyepakati afirmasi bidang politik yaitu hadirnya DPRK sebagai penyebutan baru bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Afirmasi di bidang politik, yaitu menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota selama ini disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota, di dalam UU sebelumnya, diubah menjadi DPRK. Perubahan dalam nomenklatur ini tentunya juga dalam rangka untuk mengakomodir keberadaan anggota DPRD di Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur orang asli Papua," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam hasil revisi, mekanisme pengangkatan dari anggota DPRK jumlahnya seperempat dari total anggota DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Selain itu, sekurang-kurangnya, DPRK akan diisi oleh 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua.

"Ini untuk menjawab dinamika yang berkembang pada 2019 lalu, ada beberapa kabupaten/kota yang perwakilan orang asli Papua di tingkat DPRD Kabupaten/Kota sangat minim. Ini juga dinamika yang berkembang dalam pembahasan bersama DPR," ucapnya.

Sebelumnya, RUU Otsus Papua disahkan di DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021). RUU ini menghasilkan sejumlah pasal yang diubah dan dua pasal baru yang ditambahkan.

RUU Otsus Papua merupakan produk dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com