JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya pembuatan tanggal mundur (backdate) pada nota kesepahaman (MoU) dan kontrak swakelola penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan 8 April 2021, sementara kontrak swakelola 20 April 2021.
Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukan seolah dua surat itu telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya.
"Jadi tanda tangan April, dibuat mundur tiga bulan ke belakang yaitu 27 Januari 2021," tutur Robert dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Sebut BKN Tak Kompeten Laksanakan TWK, Ini Respons Kepala BKN
Padahal, lanjut Robert, TWK yang diikuti pegawai KPK dilaksanakan pada 9 Maret 2021.
"Ombudsman berpendapat bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, satu membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," jelasnya.
Robert memaparkan, sebelum terjadinya tes asesmen yang melibatkan kerjasama antar dua belah pihak, mestinya kerangka kerja dan dasar hukum kerangka kerja sudah dibuat.
"Bisa saja kemudian muncul alasan, 'kan MoU ini tidak dilaksanakan terkait pembiayaannya karena pembiayaannya akhirnya oleh BKN,' Tapi jangan lupa isi dokumen ini tidak sekedar soal pembiayaan terkait pelaksanaan asesmen, tapi juga mekanisme dan kerangka kerja," imbuh Robert.
Terakhir, Robert menegaskan bahwa tindakan ini merupakan salah satu pelanggaran yang serius.
"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," pungkas dia.
Baca juga: Temukan Malaadministrasi Proses TWK, Ombudsman: KPK Harus Koreksi Proses Alih Status Pegawai KPK
Diberitakan sebelumnya Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan TWK para pegawai KPK.
Penyelidikan yang dilakukan Ombudsman merupakan respon atas laporan yang diberikan oleh sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK dan mesti diberhentikan dari lembaga antirasuah itu.
Ombudsman melakukan penyelidikan sejak 4 Juni hingga 6 Juli 2021 dengan memanggil sejumlah pihak yaitu perwakilan KPK, BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.