Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

Kompas.com - 17/07/2021, 15:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi menilai, Papua baru benar-benar bisa dibangun sejak keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurut dia, UU Otsus Papua juga telah menghadirkan kemajuan di Papua. Namun, kemajuan itu dinilainya masih menjadi pertanyaan besar apakah betul-betul signifikan memajukan orang Papua atau tidak.

"Jujur, ini menurut pendapat saya, dari tahun 2001. Kemajuan itu ada. Hanya saja, kemajuan itu, apakah siginifikan, kemudian menjadi daya dukung atau daya dorong untuk kemajuan orang Papua. Di sinilah big questions, pertanyaan besar itu terjadi," kata Frans dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

Pertanyaan-pertanyaan terkait kemajuan di Papua diakuinya masih bergulir di masyarakat, terutama orang asli Papua. Sebab, menurutnya hingga kini justru masih ada banyak persoalan di Papua, mulai dari suara-suara referendum dan kekerasan di Bumi Cendrawasih itu.

"Karena sampai hari ini, mengapa masih ada letupan orang bicara referendum, mengapa orang harus bicara tentang merdeka. Nah, ini kan jadi soal itu," ujarnya.

Baca juga: Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Frans berpendapat, atas hal tersebut, seharusnya persoalan di Papua merupakan persoalan kebangsaan. Maka, menurutnya, Otonomi Khusus juga seharusnya menjadi salah satu perekat kebangsaan bagaimana membangun Papua di dalam Indonesia.

"Membangun Papua dalam Indonesia. Indonesia dalam Papua. Itu yang kita lalai selama 20 tahun," terangnya.

Terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Otsus Papua yang baru disahkan DPR, Frans mengapresiasi Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU baru.

Frans mengatakan, dengan adanya RUU Otsus Papua yang disahkan, maka Indonesia telah mencapai satu kategori yaitu revisi yuridis. Hal itu yang diapresiasinya untuk DPR dan Pemerintah.

Kendati demikian, dia mengingatkan ada satu kategori yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR yaitu mengenai revisi implementasi RUU Otsus Papua.

"Kalau pada tingkat implementasi maka ada dua hal. Walaupun ada Badan Khusus, tetapi harus ada bagaimana menata tata kelola pemerintahan di Papua berdasarkan Otsus," jelasnya.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Kedua, ia juga menekankan bahwa RUU Otsus Papua harus mengutamakan bagaimana tata kelola manajemen Dana Otsus dan dana pembangunan lainnya benar-benar menyasar masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com