KPK menilai, aksi penyinaran laser tersebut memiliki potensi kesengajaan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK.
Apalagi, Gedung Merah Putih KPK merupakan objek vital nasional.
"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional," ucap Ali.
Baca juga: Laporkan Aksi Penembakan Laser, KPK: Ada Potensi Ganggu Ketertiban
Ali mengungkapkan bahwa, petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital dari Polres Jakarta Selatan yang berjaga saat itu telah melarang dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.
Namun, pihak yang menembakkan laser ke Gedung Merah Putih itu tetap melakukan aksinya, bahkan berpindah-pindah lokasi.
Selain itu, menurut Ali, kegiatan yang dilakukan pihak eksternal tersebut dilaksanakan di luar waktu yang ditentukan dan tidak memiliki izin dari aparat yang berwenang.
Oleh karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan atas pelaporan tersebut.
"Saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjutinya," kata Ali.
"Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," tutur dia.
Baca juga: Greenpeace Indonesia Heran Dilaporkan KPK ke Polisi gara-gara Tembakan Laser
Aksi tembak laser tersebut terjadi pada Senin (28/6/2021) malam. Para pengunjuk rasa menembakan laser membentuk sejumlah kalimat. Di antaranya "Berani Jujur Pecat".
Ada pula kalimat "Mosi Tidak Percaya" dan "Save KPK".
Pesan ini merupakan bagian dari aksi Greenpeace Indonesia dalam merespons berbagai isu terkait pemberantasan korupsi, mulai dari pemecatan 51 pegawai dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga upaya pelemahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.