Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Ketentuan Rangkap Jabatan Rektor UI Dinilai Aneh

Kompas.com - 20/07/2021, 23:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik perubahan aturan mengenai rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan pelat merah.

Sementara, dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD.

“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Bank BRI.

Menurut Bivitri, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro itu diperbaiki, bukan dengan mengubah peraturannya.

“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja,” ujar dia.

Bivitri menilai, belakangan ini peraturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan, tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.

“Politik hukum kita kan belakangan selalu seperti ini, peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pembuat aturan sendiri,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin membenarkan soal perubahan Statuta UI tersebut.

“Setahu saya sudah lama prosesnya, kalau enggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021) malam.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu ketentuan yang direvisi dalam Statuta UI yakni mengenai rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.

Dalam Pasal 39 huruf c, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com