JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi menilai, Papua baru benar-benar bisa dibangun sejak keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Menurut dia, UU Otsus Papua juga telah menghadirkan kemajuan di Papua. Namun, kemajuan itu dinilainya masih menjadi pertanyaan besar apakah betul-betul signifikan memajukan orang Papua atau tidak.
"Jujur, ini menurut pendapat saya, dari tahun 2001. Kemajuan itu ada. Hanya saja, kemajuan itu, apakah siginifikan, kemudian menjadi daya dukung atau daya dorong untuk kemajuan orang Papua. Di sinilah big questions, pertanyaan besar itu terjadi," kata Frans dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).
Pertanyaan-pertanyaan terkait kemajuan di Papua diakuinya masih bergulir di masyarakat, terutama orang asli Papua. Sebab, menurutnya hingga kini justru masih ada banyak persoalan di Papua, mulai dari suara-suara referendum dan kekerasan di Bumi Cendrawasih itu.
"Karena sampai hari ini, mengapa masih ada letupan orang bicara referendum, mengapa orang harus bicara tentang merdeka. Nah, ini kan jadi soal itu," ujarnya.
Baca juga: Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua
Frans berpendapat, atas hal tersebut, seharusnya persoalan di Papua merupakan persoalan kebangsaan. Maka, menurutnya, Otonomi Khusus juga seharusnya menjadi salah satu perekat kebangsaan bagaimana membangun Papua di dalam Indonesia.
"Membangun Papua dalam Indonesia. Indonesia dalam Papua. Itu yang kita lalai selama 20 tahun," terangnya.
Terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Otsus Papua yang baru disahkan DPR, Frans mengapresiasi Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU baru.
Frans mengatakan, dengan adanya RUU Otsus Papua yang disahkan, maka Indonesia telah mencapai satu kategori yaitu revisi yuridis. Hal itu yang diapresiasinya untuk DPR dan Pemerintah.
Kendati demikian, dia mengingatkan ada satu kategori yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR yaitu mengenai revisi implementasi RUU Otsus Papua.
"Kalau pada tingkat implementasi maka ada dua hal. Walaupun ada Badan Khusus, tetapi harus ada bagaimana menata tata kelola pemerintahan di Papua berdasarkan Otsus," jelasnya.
Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik
Kedua, ia juga menekankan bahwa RUU Otsus Papua harus mengutamakan bagaimana tata kelola manajemen Dana Otsus dan dana pembangunan lainnya benar-benar menyasar masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.