Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

Kompas.com - 17/07/2021, 15:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi menilai, Papua baru benar-benar bisa dibangun sejak keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurut dia, UU Otsus Papua juga telah menghadirkan kemajuan di Papua. Namun, kemajuan itu dinilainya masih menjadi pertanyaan besar apakah betul-betul signifikan memajukan orang Papua atau tidak.

"Jujur, ini menurut pendapat saya, dari tahun 2001. Kemajuan itu ada. Hanya saja, kemajuan itu, apakah siginifikan, kemudian menjadi daya dukung atau daya dorong untuk kemajuan orang Papua. Di sinilah big questions, pertanyaan besar itu terjadi," kata Frans dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

Pertanyaan-pertanyaan terkait kemajuan di Papua diakuinya masih bergulir di masyarakat, terutama orang asli Papua. Sebab, menurutnya hingga kini justru masih ada banyak persoalan di Papua, mulai dari suara-suara referendum dan kekerasan di Bumi Cendrawasih itu.

"Karena sampai hari ini, mengapa masih ada letupan orang bicara referendum, mengapa orang harus bicara tentang merdeka. Nah, ini kan jadi soal itu," ujarnya.

Baca juga: Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Frans berpendapat, atas hal tersebut, seharusnya persoalan di Papua merupakan persoalan kebangsaan. Maka, menurutnya, Otonomi Khusus juga seharusnya menjadi salah satu perekat kebangsaan bagaimana membangun Papua di dalam Indonesia.

"Membangun Papua dalam Indonesia. Indonesia dalam Papua. Itu yang kita lalai selama 20 tahun," terangnya.

Terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Otsus Papua yang baru disahkan DPR, Frans mengapresiasi Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU baru.

Frans mengatakan, dengan adanya RUU Otsus Papua yang disahkan, maka Indonesia telah mencapai satu kategori yaitu revisi yuridis. Hal itu yang diapresiasinya untuk DPR dan Pemerintah.

Kendati demikian, dia mengingatkan ada satu kategori yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR yaitu mengenai revisi implementasi RUU Otsus Papua.

"Kalau pada tingkat implementasi maka ada dua hal. Walaupun ada Badan Khusus, tetapi harus ada bagaimana menata tata kelola pemerintahan di Papua berdasarkan Otsus," jelasnya.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Kedua, ia juga menekankan bahwa RUU Otsus Papua harus mengutamakan bagaimana tata kelola manajemen Dana Otsus dan dana pembangunan lainnya benar-benar menyasar masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com