Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Kompas.com - 16/07/2021, 22:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin berpendapat, Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua menunjukkan pemerintah akan memperkuat otoritas di Papua.

Hal itu terlihat dari revisi tentang Pasal 76 terkait Pemekaran Daerah di Papua yang mencantumkan bahwa pemerintah pusat kini memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran.

"Revisi atas hal ini menunjukkan pemerintah memperkuat otoritasnya," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Ia menilai, pemerintah memang memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran atau pembentukan provinsi di Indonesia.

Baca juga: Selang Tujuh Bulan, RUU Otsus Papua Akhirnya Disahkan...

Kendati demikian, khususnya di Papua, Amiruddin menekankan bahwa pemekaran harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

"Tentang pemekaran atau pembentukan provinsi di RI ini adalah kewenangan pemerintah. Nah, di Papua diberikan pengecualian, atas persetujuan oleh MRP dan DPRP," jelasnya.

Namun, pada RUU Otsus Papua, ada perubahan apda Pasal 76 yang sebelumnya terdiri dari satu ayat menjadi lima ayat.

Salah satunya adalah pemerintah dan DPR kini dapat melakukan pemekaran wilayah, tidak hanya atas persetujuan MRP dan DPRP.

Atas hal itu, Komnas HAM berpandangan bahwa pemerintah ingin menunjukkan otoritasnya yaitu wewenang melakukan pemekaran di setiap wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, Amiruddin menyoroti persoalan HAM di Papua ketika RUU Otsus Papua sudah diundangkan.

Ia meminta pemerintah untuk fokus tentang persoalan HAM di Papua dengan disahkannya RUU Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan.

Pasalnya, dia menilai, persoalan HAM di Papua sudah menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah.

"Tentang persoalan HAM, itu kewajiban negara dalam hal ini pemerintah, begitu bunyi Undang-Undang," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi-instansi pemerintah yang lain untuk mendorong agar pemerintah tetap bertindak sesuai UU.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Komnas HAM diakuinya akan terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca juga: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan

"Komnas berkomunikasi dengan instansi-instansi yang lain untuk mendorong agar pemerintah mengambil langkah sesuai UU yang ada. Untuk itu Komnas berkoordinasi dengan Menkopolhukam," imbuh dia.

Usulan pemekaran bisa dilakukan pemerintah pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com