Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Kompas.com - 17/07/2021, 13:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati mengeklaim, revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertujuan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).

Menurut dia, hal itu telah dibuktikan dari banyaknya pasal yang direvisi dalam sejumlah rapat antara Pansus DPR dan pemerintah.

Padahal, ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan tiga pasal yang direvisi yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Dengan melihat fakta yang ada, dengan melihat masukan dari MRP, DPRP, pejabat-pejabat di sana, kami berpikir dan memutuskan bersama. Baik, kita tidak hanya akan memutuskan tiga pasal perubahan itu," kata Esti dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

"Tapi kita dengan niatan untuk seperti dituangkan dalam konsideran menimbang, akan mengangkat harkat martabat hidup khususnya orang asli Papua dengan beberapa ketentuan yang kita masukkan di dalam RUU Otsus itu," sambung dia.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Politisi PDI-P itu mengakui bahwa sebelumnya terdapat pro dan kontra terkait RUU Otsus Papua baik di masyarakat maupun DPR.

Pasalnya, pemerintah pada awal menyerahkan dokumen kepada DPR hanya menginginkan melakukan revisi terhadap tiga pasal yaitu Pasal 1, 34, dan 76.

Namun, dalam rapat bersama Pansus DPR, pemerintah mengakui bahwa selama pemberlakuan UU Otsus Papua, belum menghasilkan sesuatu yang menggambarkan adanya perkembangan indeks pembangunan masyarakat di Papua.

"Itu dikemukakan langsung, artinya pemerintah membuka secara terbuka. Ini lho yang terjadi selama 20 tahun, termasuk data-data yang disampaikan kepada kami bahwa faktanya di daerah-daerah yang di Papua ini, orang asli Papua memang banyak mengalami ketertinggalan," jelasnya.

Terkait hal tersebut, DPR akhirnya menyampaikan sejumlah pemikiran bahwa dalam UU Otsus Papua, banyak hal yang memang belum dilaksanakan dengan benar.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Oleh karenanya, DPR membuka diri bagi masyarakat terkhusus dari Orang Asli Papua untuk menyampaikan aspirasinya atau masukan terhadap RUU Otsus Papua.

Esti mengeklaim, dalam penyampaian aspirasi itu, DPR sama sekali tidak menutup diri.

"Kami tidak ada upaya menutup diri, bahkan rapat-rapat kami sampaikan secara terbuka. Dan kami sudah ke Papua dan Papua Barat, termasuk bertemu dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), tokoh dari Papua," terang dia.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, pada akhirnya Pansus DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah 20 Pasal dalam RUU Otsus Papua.

Adapun 20 pasal tersebut terdiri dari 18 pasal yang direvisi dan dua tambahan pasal baru yang disepakati Pemerintah dan Pansus.

Terkait 18 pasal yang direvisi, kata Esti, terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com