Salin Artikel

Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati mengeklaim, revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertujuan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).

Menurut dia, hal itu telah dibuktikan dari banyaknya pasal yang direvisi dalam sejumlah rapat antara Pansus DPR dan pemerintah.

Padahal, ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan tiga pasal yang direvisi yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Dengan melihat fakta yang ada, dengan melihat masukan dari MRP, DPRP, pejabat-pejabat di sana, kami berpikir dan memutuskan bersama. Baik, kita tidak hanya akan memutuskan tiga pasal perubahan itu," kata Esti dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

"Tapi kita dengan niatan untuk seperti dituangkan dalam konsideran menimbang, akan mengangkat harkat martabat hidup khususnya orang asli Papua dengan beberapa ketentuan yang kita masukkan di dalam RUU Otsus itu," sambung dia.

Politisi PDI-P itu mengakui bahwa sebelumnya terdapat pro dan kontra terkait RUU Otsus Papua baik di masyarakat maupun DPR.

Pasalnya, pemerintah pada awal menyerahkan dokumen kepada DPR hanya menginginkan melakukan revisi terhadap tiga pasal yaitu Pasal 1, 34, dan 76.

Namun, dalam rapat bersama Pansus DPR, pemerintah mengakui bahwa selama pemberlakuan UU Otsus Papua, belum menghasilkan sesuatu yang menggambarkan adanya perkembangan indeks pembangunan masyarakat di Papua.

"Itu dikemukakan langsung, artinya pemerintah membuka secara terbuka. Ini lho yang terjadi selama 20 tahun, termasuk data-data yang disampaikan kepada kami bahwa faktanya di daerah-daerah yang di Papua ini, orang asli Papua memang banyak mengalami ketertinggalan," jelasnya.

Terkait hal tersebut, DPR akhirnya menyampaikan sejumlah pemikiran bahwa dalam UU Otsus Papua, banyak hal yang memang belum dilaksanakan dengan benar.

Oleh karenanya, DPR membuka diri bagi masyarakat terkhusus dari Orang Asli Papua untuk menyampaikan aspirasinya atau masukan terhadap RUU Otsus Papua.

Esti mengeklaim, dalam penyampaian aspirasi itu, DPR sama sekali tidak menutup diri.

"Kami tidak ada upaya menutup diri, bahkan rapat-rapat kami sampaikan secara terbuka. Dan kami sudah ke Papua dan Papua Barat, termasuk bertemu dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), tokoh dari Papua," terang dia.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, pada akhirnya Pansus DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah 20 Pasal dalam RUU Otsus Papua.

Adapun 20 pasal tersebut terdiri dari 18 pasal yang direvisi dan dua tambahan pasal baru yang disepakati Pemerintah dan Pansus.

Terkait 18 pasal yang direvisi, kata Esti, terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/17/13534951/anggota-pansus-klaim-uu-otsus-papua-baru-bakal-angkat-harkat-martabat-orang

Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke