Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selang Tujuh Bulan, RUU Otsus Papua Akhirnya Disahkan...

Kompas.com - 16/07/2021, 09:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).

Aturan dengan nama resmi Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR sepakat mencapai kata setuju dalam rapat paripurna.

Tampaknya, RUU ini tak menemukan jalan panjang untuk disahkan. Jika dihitung dari masuknya Surat Presiden ke Ketua DPR pada Desember 2020, otomatis hanya 7 bulan pembahasan hingga RUU ini disahkan.

Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua

Pemerintah memang mengajukan kepada DPR agar UU Nomor 21 Tahun 2001 itu dibahas dan menjadi regulasi baru. Sebab, pada 21 November 2021, UU itu akan 'jatuh tempo'.

Adapun UU Otsus Papua berlaku selama 20 tahun sejak diundangkan pertama pada 2001. Dengan disahkannya RUU Otsus Papua Jilid II, maka UU ini akan berlanjut hingga 20 tahun ke depan yaitu pada 2041.

Ada sejumlah klaim dari Pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) selaku pembuat UU atas urgensi RUU Otsus Papua untuk disahkan.

Keduanya mengeklaim, atas nama kesejahteraan masyarakat Papua, guna mempercepat pembangunan bagi masyarakat dan Orang Asli Papua.

Namun di sisi lain, saat RUU ini disahkan, sebagian masyarakat justru menilai RUU belum memberikan jaminan perlindungan bagi orang asli Papua.

Baca juga: Mahfud Klaim Pembangunan Papua Kedepankan Pendekatan Kesejahteraan dan Dialog

18 pasal diubah

Saat pembahasan, Pansus dan DPR diketahui telah mengubah 18 pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001.

Adapun 18 pasal yang diubah tersebut terdiri dari tiga pasal yang diusulkan pemerintah, dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.

Di samping itu, Pansus dan Pemerintah juga menambahkan dua pasal baru dalam RUU Otsus Papua.

Ketua Pansus DPR RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, dalam revisi itu, ada pula pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang partai politik lokal.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com