JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Aturan dengan nama resmi Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR sepakat mencapai kata setuju dalam rapat paripurna.
Tampaknya, RUU ini tak menemukan jalan panjang untuk disahkan. Jika dihitung dari masuknya Surat Presiden ke Ketua DPR pada Desember 2020, otomatis hanya 7 bulan pembahasan hingga RUU ini disahkan.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua
Pemerintah memang mengajukan kepada DPR agar UU Nomor 21 Tahun 2001 itu dibahas dan menjadi regulasi baru. Sebab, pada 21 November 2021, UU itu akan 'jatuh tempo'.
Adapun UU Otsus Papua berlaku selama 20 tahun sejak diundangkan pertama pada 2001. Dengan disahkannya RUU Otsus Papua Jilid II, maka UU ini akan berlanjut hingga 20 tahun ke depan yaitu pada 2041.
Ada sejumlah klaim dari Pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) selaku pembuat UU atas urgensi RUU Otsus Papua untuk disahkan.
Keduanya mengeklaim, atas nama kesejahteraan masyarakat Papua, guna mempercepat pembangunan bagi masyarakat dan Orang Asli Papua.
Namun di sisi lain, saat RUU ini disahkan, sebagian masyarakat justru menilai RUU belum memberikan jaminan perlindungan bagi orang asli Papua.
Baca juga: Mahfud Klaim Pembangunan Papua Kedepankan Pendekatan Kesejahteraan dan Dialog
Saat pembahasan, Pansus dan DPR diketahui telah mengubah 18 pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001.
Adapun 18 pasal yang diubah tersebut terdiri dari tiga pasal yang diusulkan pemerintah, dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.
Di samping itu, Pansus dan Pemerintah juga menambahkan dua pasal baru dalam RUU Otsus Papua.
Ketua Pansus DPR RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, dalam revisi itu, ada pula pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang partai politik lokal.
Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?