Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selang Tujuh Bulan, RUU Otsus Papua Akhirnya Disahkan...

Kompas.com - 16/07/2021, 09:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).

Aturan dengan nama resmi Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR sepakat mencapai kata setuju dalam rapat paripurna.

Tampaknya, RUU ini tak menemukan jalan panjang untuk disahkan. Jika dihitung dari masuknya Surat Presiden ke Ketua DPR pada Desember 2020, otomatis hanya 7 bulan pembahasan hingga RUU ini disahkan.

Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua

Pemerintah memang mengajukan kepada DPR agar UU Nomor 21 Tahun 2001 itu dibahas dan menjadi regulasi baru. Sebab, pada 21 November 2021, UU itu akan 'jatuh tempo'.

Adapun UU Otsus Papua berlaku selama 20 tahun sejak diundangkan pertama pada 2001. Dengan disahkannya RUU Otsus Papua Jilid II, maka UU ini akan berlanjut hingga 20 tahun ke depan yaitu pada 2041.

Ada sejumlah klaim dari Pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) selaku pembuat UU atas urgensi RUU Otsus Papua untuk disahkan.

Keduanya mengeklaim, atas nama kesejahteraan masyarakat Papua, guna mempercepat pembangunan bagi masyarakat dan Orang Asli Papua.

Namun di sisi lain, saat RUU ini disahkan, sebagian masyarakat justru menilai RUU belum memberikan jaminan perlindungan bagi orang asli Papua.

Baca juga: Mahfud Klaim Pembangunan Papua Kedepankan Pendekatan Kesejahteraan dan Dialog

18 pasal diubah

Saat pembahasan, Pansus dan DPR diketahui telah mengubah 18 pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001.

Adapun 18 pasal yang diubah tersebut terdiri dari tiga pasal yang diusulkan pemerintah, dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.

Di samping itu, Pansus dan Pemerintah juga menambahkan dua pasal baru dalam RUU Otsus Papua.

Ketua Pansus DPR RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, dalam revisi itu, ada pula pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang partai politik lokal.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com