Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selang Tujuh Bulan, RUU Otsus Papua Akhirnya Disahkan...

Kompas.com - 16/07/2021, 09:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Pansus dan Pemerintah menilai, selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.

Pemerintah mengusulkan tiga pasal yang diubah yaitu Pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Sementara, 15 pasal lainnya diusulkan di luar pemerintah yaitu dari DPR dan masyarakat.

"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru, jadi jumlahnya 20 pasal," kata Komarudin.

Baca juga: Risma Ancam Pindahkan PNS ke Papua, Sejarawan: Mengingatkan pada Pejabat Kolonial

Pasal-pasal yang diubah di antaranya Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 75, Pasal 76.

Lalu, Pasal yang ditambahkan yaitu Pasal 6A mengatur ketentuan tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakya Kabupaten/Kota (DPRK), dan Pasal 68A tentang ketentuan pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Badan khusus

Salah satu yang menjadi sorotan dalam UU Otsus Papua adalah akan dibentuknya badan khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan otsus.

Ketua Pansus Komarudin Watubun mengatakan bahwa badan khusus tersebut memiliki nama Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

Ia berpandangan, kehadiran badan khusus ini karena Pansus dan Pemerintah menyadari adanya banyak program yang dilakukan di kementerian/lembaga di Papua tidak sinkron dan harmonis.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Wapres Akan Pimpin Badan Khusus di Papua

Komarudin menjelaskan, Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan berada di Papua.

Menurut dia, hal tersebut merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua, sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo.

Susun peraturan pemerintah

Menindaklanjuti RUU Otsus Papua yang disahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku, pemerintah akan melakukan sosialisasi pada stakeholder tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah.

"Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Tito dalam rapat paripurna.

Tito mengeklaim, RUU Otsus Papua merupakan suatu UU yang baru baik di bidang politik, keuangan dan ekonomi.

Contohnya, kata dia, RUU ini memutuskan untuk meningkatkan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Pada bidang politik, RUU ini juga diklaim mengakomodasi Orang Asli Papua dengan memberikan kesempatan luas berpartisipasi dalam bidang politik.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com