JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.
Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.
Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua
Adapun 18 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal yang diajukan pemerintah untuk diubah yakni Pasal 1, 34, dan 76.
Kemudian, 15 pasal lainnya yang diubah merupakan usulan dari luar pemerintah.
"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru, jadi jumlahnya 20 pasal," kata Komarudin Watubun dalam rapat paripurna yang dipantau virtual, Kamis.
Berikut penjelasan singkat soal perubahan pasal dan tambahan pasalnya. Kompas.com mengutipnya dari draf final RUU Otsus Papua:
1. Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Pasal ini diajukan oleh pemerintah untuk diubah.
2. Pasal 4 yang mengatur tentang kewenangan daerah Papua.
3. Pasal 5 yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Papua mulai dari provinsi hingga badan musyawarah kampung.
4. Pasal 6 yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ketentuan pasal ini dijelaskan bahwa DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
5. Pasal 7 tentang kewenangan DPRP.
Baca juga: Demo Tolak Otsus Papua Dibubarkan, 23 Mahasiswa Ditahan Polisi
6. Pasal 11 yang mengatur secara khusus tentang struktur kepemimpinan daerah di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur dan ketentuan tata cara pemilihan yang diatur peraturan perundang-undangan.
7. Pasal 17 yang mengatur tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua.