JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengeklaim, revisi terkait Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah disahkan DPR sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua.
Puan mengapresiasi Panitia Khusus DPR dan pemerintah yang telah menemukan kata sepakat untuk menyetujui RUU tersebut dan disahkan pada hari ini oleh DPR.
"Dalam Masa Persidangan V ini DPR telah berhasil menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di Tanah Papua," kata Puan dalam rapat paripurna yang dipantau secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?
Ketua DPP PDI-P itu mengatakan, RUU Otsus Papua yang baru mengamanatkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Badan Khusus itu, kata dia, bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Selain itu, Puan mengungkapkan bahwa substansi yang tak kalah penting dalam RUU Otsus Papua adalah kebijakan afirmasi di bidang politik.
RUU ini, menurutnya memberikan kesempatan kepada Orang Asli Papua (OAP) pada keterlibatan di bidang politik.
"Yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua," tuturnya.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, dengan disahkannya RUU Otsus Papua maka akan memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu.
Dia berharap, RUU ini mampu meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua yang diklaim telah menanti-nantikan keberlanjutan Otsus.
"Perubahan UU ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Otsus agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Saat Pernyataan Mensos Risma Dinilai Tebalkan Stigmatisasi terhadap Papua...
Pengesahan UU Otsus Papua diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).
Dengan serentak, seluruh anggota DPR menyetujui pengesahan revisi atas UU yang sudah ada sejak 2001 ini.
RUU ini sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.