JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (15/7/2021).
"Rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sesuai dengan masa persidangan yang akan datang?" kata Dasco, Kamis
Baca juga: ICW Nilai Pemberhentian 51 Pegawai KPK Langgar UU KPK dan UU ASN
"Setuju," jawab para peserta rapat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dasco menuturkan, pada 13 Juli 2021, DPR telah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah.
Dalam rapat tersebut, kata Dasco, pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN, begitu pula dengan panitia khusus DPR yang meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Landas Kontinen Indonesia.
Baca juga: Peneliti LIPI Ingatkan Peran KASN Perlu Diperkuat dalam Pembahasan Revisi UU ASN
Diketahui, revisi UU ASN telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.