Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fidel Ali

Fidel Ali, eks jurnalis, karyawan swasta, pemerhati sosial, dan penyuka musik metal serta berkendara sepeda motor.

Bom Waktu Penertiban PPKM Darurat jika Tanpa Bantuan Sosial...

Kompas.com - 15/07/2021, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

PENULARAN Covid-19 di Indonesia masuk tahap krisis. Data terakhir (14/7/2021), jumlah terinfeksi mencapai 54.517 dengan jumlah total mencapai 2.670.046.

Kasus harian ini menjadi yang tertinggi selama pandemi dan menjadi salah satu negara dengan penularan tertinggi di dunia, serta belum terlihat tren penurunan. Tentu hal ini berimplikasi ke banyak hal.

Merespons tren peningkatan penularan Covid-19, pemerintah membuat regulasi PPKM Darurat yang digencarkan sejak 3 Juli 2021. Regulasi ini bertujuan meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 yang menanjak tiap harinya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengurangi mobilitas masyarakat dan penutupan tempat usaha non esensial.

Baca juga: Rekor di 500 Hari Pandemi, Bertambah 54.517 Pasien Covid-19 dalam Sehari

Pengurangan mobilitas masyarakat dimaksudkan agar masyarakat tetap di rumah hingga terciptanya penurunan tingkat penularan Covid-19. Meski belum ada yang dapat memastikan, kapan saat itu terjadi.

Dilema PPKM Darurat adalah implementasi di lapangan. Masyarakat yang sudah 16 bulan merasakan dampak Covid-19 dan mengalami penurunan pendapatan, bahkan ada karyawan yang dipecat atau pengusaha yang bangkrut, mulai mencoba bertahan hidup.

Mereka sulit berharap untung, yang diharapkan hanya makan untuk hari ini, entah besok.

Kemudian, penutupan tempat usaha. Ini dikhawatirkan akan terjadi gesekan di lapangan saat penertiban dilakukan. Hal ini dapat terjadi karena pemilik usaha sudah berbulan-bulan omzetnya turun sementara dari pemerintah tidak ada bantuan riil terhadap mereka.

Baca juga: 500 Hari Pandemi dan Harapan Tinggi akan Keberhasilan PPKM Darurat...

Kenyataan ini dapat dilihat dari berbagai pemberitaan dari media konvensional hingga media sosial. Perlawanan pemilik usaha yang berharap ada bantuan dari pemerintah karena tempat usahanya ditutup pun seperti berteriak di gurun pasir.

Terlebih, saat penertiban dilakukan tak jarang petugas bertindak represif. Ini harus dihindari, petugas seharusnya bertindak lebih persuasif dan humanis lantaran belum ada solusi dari pemerintah terkait nasib atau usaha mereka yang ditutup. Dengan begitu dapat meminimalisasi perlawanan dari masyarakat atau pemilik usaha.

Banyaknya pelaku usaha yang masih membuka usahanya lantaran banyak dari mereka tidak beralih ke digital atau memang jenis usahanya belum cocok masuk di ekosistem digital, seperti warung kopi atau warung makan pinggir jalan. Mereka berusaha untuk mengais rupiah di kondisi yang tidak pasti ini.

Baca juga: 500 Hari Pandemi Covid-19: Masalah Pengangguran hingga Pekerja Anak

Istilah PPKM Darurat ini juga penulis nilai karena pemerintah enggan menggunakan istilah karantina wilayah seperti yang diamanatkan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 55 Ayat (1) disebutkan: "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com