Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Etik 2 Penyidik KPK Dinilai Tambah Daftar Kejanggalan Penanganan Kasus Bansos

Kompas.com - 13/07/2021, 23:06 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi etik pada dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menambah daftar kejanggalan pengungkapan perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan sanksi etik tersebut menambah daftar kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa.

"Bagi ICW putusan Dewas KPK terhadap dua penyidik dugaan korupsi pengadaan bansos kian melengkapi kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut," kata Kurnia dihubungi Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Saat Dua Penyidik KPK Kasus Bansos Covid-19 Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelanggaran Etik...

Daftar kejanggalan itu, lanjut Kurnia adalah keengganan memproses dugaan keterlibatan dua orang politisi, hingga hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan.

"Mulai dari ketidakmauan memproses dua orang politisi, keterlambatan penggeledahan, pemberhentian Kasatgas Penyidik dan Penyidik melalui Tes Wawasan Kebangsaan, serta hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan," sambung Kurnia.

Kurnia juga menyebut sanksi etik yang dilakukan pada dua penyidik KPK menunjukan Dewas tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Dewas KPK sangat kencang memproses pegawai KPK, tapi enggan menindaklanjuti pelanggaran etik Pimpinan KPK," tuturnya.

"Ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang menyasar pimpinan, terutama Ketua KPK, namun diabaikan begitu saja atau prosesnya berjalan sangat lambat," jelas dia.

Kurnia memaparkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK antara lain kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kuitansi palsu penggunaan helikopter, penyelenggaraan TWK, dan dugaan adanya komunikasi antara Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Nonaktit Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.

Selain itu Kurnia juga menjelaskan bahwa pelapor dua penyidik KPK itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.

Kurnia menyebut yang melaporkan kedua penyidik tersebut adalah pihak yang kemungkinan terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 yaitu Agustri Yogasmara.

"Hal tersebut tergambar jelas dalam forum rekonstruksi KPK yang secara jelas menyebutkan adanya aliran dana dan pemberian sepeda brompton kepada anggota DPR RI melalui Agustri Yogasmara," imbuh dia.

Kurnia juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK mestinya bukan memproses pelanggaran kode etik pada pegawai KPK.

"Dewan Pengawas semestinya bukan memproses etik penyidik, akan tetapi menyidangkan Pimpinan KPK terkait kejanggalan penanganan perkara bonsos," pungkas dia.

Diketahui dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Nur Prayogo mendapatkan sanksi etik dari Dewas KPK.

Baca juga: MAKI Bandingkan Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK dan Firli Bahuri

Putusan itu diambil dalam sidang etik Dewas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarjono, dengan dua Anggota Majelis Hakim yaitu Alrbertina Ho dan Syamsudin Haris, Senin (12/7/2021) kemarin.

Dewas memutuskan Praswad Nugraha dijatuhkan sanksi sedang yaitu pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Sedangkan Nur Prayogo mendapat sanksi ringan berupa tegurwan tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com