Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Bandingkan Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK dan Firli Bahuri

Kompas.com - 13/07/2021, 18:11 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membandingkan sanksi etik terhadap dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap dua penyidik KPK tidak adil.

Praswad Nugraha dan Nur Prayoga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perundungan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan kasus bantuan sosial Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Namun, apa pun ya sudah, karena ini sudah divonis. Bahkan dipotong gaji sampai 10 persen. Kalau dibandingkan dengan putusan Pak Firli tidak adil juga," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: MAKI Nilai Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK Tidak Adil

Seperti diketahui, Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis karena melanggar etik terkait bergaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

"Pak Firli jelas itu, pada posisi apa pun itu, bergaya hidup mewah sudah meruntuhkan moral pegawai KPK," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, gaji pegawai KPK tidak cukup untuk memiliki gaya hidup mewah seperti menyewa helikopter.

Apalagi, masyarakat percaya KPK karena gaya hidup sederhana para pegawainya. Di sisi lain prinsip tersebut erat kaitannya dengan pemberantasan korupsi.

"Bergaya hidup mewah dari mana? kalau gaji kan rasanya enggak cukup bergaya hidup mewah itu," ujar Boyamin.

"Nah nanti bisa menjadikan contoh buruk bagi pegawai-pegawai KPK dan juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat," ucap dia.

Di sisi lain, Boyamin menuturkan, saat melaporkan pelanggaran etik, dirinya telah meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.

"Kalau cuma surat peringatan II kepada Pak Firli itu terlalu ringan. Saya minta kemarin itu bahkan hukuman tingkat berat, mundur dari Ketua KPK, cukup jadi Wakil Ketua KPK," ujar dia.

Baca juga: Saat Dua Penyidik KPK Kasus Bansos Covid-19 Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelanggaran Etik...

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik yang dipimpin oleh Harjono dan dua anggota majelis, yakni Albertina Ho serta Syamsuddin Haris, pada Senin (12/7/2021)

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Harjono dalam konferensi pers, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com