Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Bandingkan Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK dan Firli Bahuri

Kompas.com - 13/07/2021, 18:11 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membandingkan sanksi etik terhadap dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap dua penyidik KPK tidak adil.

Praswad Nugraha dan Nur Prayoga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perundungan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan kasus bantuan sosial Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Namun, apa pun ya sudah, karena ini sudah divonis. Bahkan dipotong gaji sampai 10 persen. Kalau dibandingkan dengan putusan Pak Firli tidak adil juga," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: MAKI Nilai Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK Tidak Adil

Seperti diketahui, Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis karena melanggar etik terkait bergaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

"Pak Firli jelas itu, pada posisi apa pun itu, bergaya hidup mewah sudah meruntuhkan moral pegawai KPK," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, gaji pegawai KPK tidak cukup untuk memiliki gaya hidup mewah seperti menyewa helikopter.

Apalagi, masyarakat percaya KPK karena gaya hidup sederhana para pegawainya. Di sisi lain prinsip tersebut erat kaitannya dengan pemberantasan korupsi.

"Bergaya hidup mewah dari mana? kalau gaji kan rasanya enggak cukup bergaya hidup mewah itu," ujar Boyamin.

"Nah nanti bisa menjadikan contoh buruk bagi pegawai-pegawai KPK dan juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat," ucap dia.

Di sisi lain, Boyamin menuturkan, saat melaporkan pelanggaran etik, dirinya telah meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.

"Kalau cuma surat peringatan II kepada Pak Firli itu terlalu ringan. Saya minta kemarin itu bahkan hukuman tingkat berat, mundur dari Ketua KPK, cukup jadi Wakil Ketua KPK," ujar dia.

Baca juga: Saat Dua Penyidik KPK Kasus Bansos Covid-19 Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelanggaran Etik...

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik yang dipimpin oleh Harjono dan dua anggota majelis, yakni Albertina Ho serta Syamsuddin Haris, pada Senin (12/7/2021)

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Harjono dalam konferensi pers, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com