Selanjutnya, restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus untuk dibawa pulang) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.
Seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.
"Kemudian untuk transportasi umum nanti diatur oleh perda (peraturan daerah) dan perkada (peraturan kepala daerah), sedangkan perjalanan sesuai dengan edaran dari menteri perhubungan dan berbagai peraturan lain," kata Airlangga.
Airlangga menyebutkan, langkah itu dilakukan demi menekan laju penularan virus corona. Ia mengatakan, kasus Covid-19 masih terus melonjak tinggi baik di Jawa-Bali maupun luar wilayah tersebut.
"Dari asesmen yang ada secara nasional, konfirmasi (kasus Covid-19) harian ada kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian naik 56 persen, rawat inap naik 13," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.