Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang 14 hari.
Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga ke luar Jawa dan Bali.
Sebelumnya pemerintah hanya menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Ada 15 kabupaten/kota yang akan menjadi sasaran perluasan kebijakan tersebut yang akan mulai berlaku sejak 12-20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, kemarin.
Airlangga mengatakan, 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat itu adalah yang mencatatkan nilai asesmen level 4.
Artinya, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Ke-15 wilayah yang dimaksud yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.
Apabila PPKM Darurat diterapkan di 15 kabupaten/kota tersebut, kata Airlangga, akan diterapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," ujarnya.
Aturan pembatasan itu misalnya, karyawan perusahaan sektor non-esensial bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Kemudian, sektor esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.