Salin Artikel

Kasus Covid-19 Bertambah 38.124 Kemarin, Pemerintah Perluas PPKM Darurat

Berdasarkan data pemerintah pada Jumat (9/7/2021) hingga pukul 12.00 WIB, terjadi penambahan 38.124 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 kini tercatat 2.455.912 orang terhitung dari Maret 2020.

Jumlah kasus baru itu mengkhawatirkan,  nyaris menyentuh 40.000 pasien dalam sehari.

Adanya penambahan kasus baru itu disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan pada Jumat sore. Data tersebut juga bisa diakses di laman covid19.go.id yang diperbarui setiap sore.

Adapun penambahan kasus baru yang tertinggi terjadi di Jakarta sebanyak 13.122 kasus, disusul Jawa Barat dengan 7.399 kasus, dan Jawa Tengah dengan 4.530 kasus.

Pasien sembuh dan meninggal dunia

Data yang sama juga menunjukkan ada pasien penambahan pasien sembuh sebanyak 28.975 orang. Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 2.023.548 orang.

Kendati demikian, dalam periode yang sama terlihat masih ada penambahan pasien yang tutup usia. Dalam sehari kemarin, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 tercatat 871 orang.

Dengan demikian, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 64.631 orang. Meskipun itu juga bukan jumlah yang tertinggi selama pandemi ini terjadi, penambahan angka kematian lebih dari 800 orang membuat Indonesia perlu bertindak sigap menangani Covid-19.

Dengan update data tersebut, kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini ada 367.733 orang.

Kasus aktif adalah jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Selain kasus positif, pemerintah juga mencatat ada 118.701 orang yang kini berstatus suspek.

Rinciannya, sebanyak 152.298 spesimen diperiksa melalui tes swab polymerase chain reaction (PCR), 527 spesimen melalui tes cepat molekuler (TCM), dan 67.090 spesimen melalui tes rapid antigen.

Dengan demikian, hingga kemarin, secara kumulatif pemerintah telah memeriksa 21.402.544 spesimen Covid-19 dari 14.373.845 orang yang diambil sampelnya.

Satu orang dapat diambil spesimen lebih dari satu kali.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 153.608 spesimen yang diperiksa dalam 24 jam terakhir itu berasal dari dari 142.005 orang.

Jumlah itu terdiri dari 86.041 orang menggunakan real time swab test PCR dan 488 menggunakan TCM. Kemudian, ada 55.476 orang yang diambil sampelnya menggunakan tes antigen.

Hasilnya, sebanyak 38.124 orang diketahui positif Covid-19. Jumlah itu didapatkan dari 33.683 hasil swab PCR, 303 dari TCM, dan 4.138 dari antigen.

Dari data tersebut, positivity rate kasus positif Covid-19 harian adalah 26,85 persen.

Namun jika tanpa menggunakan hasil positif dari tes antigen, yaitu hanya menghitung dari metode swab PCR dan TCM, positivity rate menunjukan angka lebih tinggi yakni 39,28 persen.

Angka ini masih jauh dari standar ideal versi Badan Kesehatan Dunia atau WHO, yaitu 5 persen.

Kelanjutan vaksinasi

Sementara itu hingga Jumat kemarin, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 14.868.577 orang. Mereka yang telah divaksinasi dari kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia. Mereka adalah sasaran pada program vaksinasi tahap kedua.

Sementara jumlah orang yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 35.775.567 orang.

Hingga tahap kedua ini pemerintah menargetkan 40.349.049 orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19. Cakupan vaksinasi tahap kedua baru mencapai 88,67 persen untuk dosis pertama dan 36,85 persen dosis kedua.

Sementara vaksinasi tahap pertama yang menargetkan tenaga kesehatan cakupan sudah mencapai 106,87 persen untuk dosis pertama dan 97,11 persen untuk dosis kedua.

Adapun sasaran pada tahap pertama untuk tenaga kesehatan yakni sebanyak 1.468.764 orang. Sebanyak 1.569.703 tenaga kesehatan sudah divaksinasi dosis pertama dan 1.426.387 telah disuntik dosis kedua.

Kemudian, sasaran pada tahap kedua untuk petugas publik ditargetkan sebanyak 17.327.167 orang.

Data pemerintah menunjukkan 19.089.216 orang petugas publik sudah divaksinasi dosis pertama dan 8.694.561 orang telah disuntik vaksin dosis kedua.

Sementara sasaran vaksinasi untuk lansia sebanyak 21.553.118 orang. Hingga saat ini, sebanyak 5.026.182 orang lansia telah divaksinasi dosis pertama dan 2.999.809 lansia disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Pemerintah juga mendata ada 2.130.646 tenaga pendidik yang sudah divaksinasi dosis pertama dan 1.511.570 orang sudah divaksinasi dosis kedua.

Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang 14 hari.

Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.

Sebelumnya pemerintah hanya menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Ada 15 kabupaten/kota yang akan menjadi sasaran perluasan kebijakan tersebut yang akan mulai berlaku sejak 12-20 Juli 2021.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, kemarin.

Airlangga mengatakan, 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat itu adalah yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

Artinya, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Ke-15 wilayah yang dimaksud yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.

Kemudian Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Apabila PPKM Darurat diterapkan di 15 kabupaten/kota tersebut, kata Airlangga, akan diterapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," ujarnya.

Aturan pembatasan itu misalnya, karyawan perusahaan sektor non-esensial bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Kemudian, sektor esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Selanjutnya, restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus untuk dibawa pulang) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.

Seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.

"Kemudian untuk transportasi umum nanti diatur oleh perda (peraturan daerah) dan perkada (peraturan kepala daerah), sedangkan perjalanan sesuai dengan edaran dari menteri perhubungan dan berbagai peraturan lain," kata Airlangga.

Airlangga menyebutkan, langkah itu dilakukan demi menekan laju penularan virus corona. Ia mengatakan, kasus Covid-19 masih terus melonjak tinggi baik di Jawa-Bali maupun luar wilayah tersebut.

"Dari asesmen yang ada secara nasional, konfirmasi (kasus Covid-19) harian ada kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian naik 56 persen, rawat inap naik 13," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/10/08294461/kasus-covid-19-bertambah-38124-kemarin-pemerintah-perluas-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke