Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditundanya Proses Etik Azis Syamsuddin di MKD yang Dinilai Hanya Cari Alasan...

Kompas.com - 09/07/2021, 09:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum mendapat perkembangan berarti.

MKD DPR justru menunda penanganan aduan tersebut ke masa sidang berikutnya yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2021 karena masa sidang saat ini akan segera berakhir.

"Jadi, kalau kita bicara soal waktu, ya, masa sidang selanjutnya (penanganan laporan terhadap Azis). Kalau masa sidang ini, kelihatannya sulit karena tanggal 15 Juli, kan, sudah reses," kata Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan, Rabu (7/7/2021), dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Tunda Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD DPR Dinilai Cari-cari Alasan

Selain itu, Trimedya menyebut proses atas laporan terhadap Azis juga sulit dilakukan saat ini karena ada penerapan PPKM darurat dan ada empat orang di sekretariat MKD yang terpapar Covid-19.

Kendati demikian, politikus PDI-P itu memastikan MKD akan langsung memproses laporan terkait Azis setelah memasuki masa sidang pertama 2021-2022.

Ia menyebut laporan terhadap Azis tidak akan kedaluwarsa meskipun penangannya tertunda sampai satu bulan.

"Kami berkomitmen kasusnya akan tetap kami periksa nanti. Karena, kan, setiap laporan itu harus kami periksa dan kami berikan keputusan, apa pun putusannya, apakah di-drop, diberikan peringatan tertulis (terhadap Azis), peringatan sedang, ataupun sampai peringatan berat,” ujar dia.

Baca juga: Tunda Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD DPR Dinilai Cari-cari Alasan

Trimedya menjelaskan, proses penanganan laporan nanti akan diawali dengan pemanggilan terhadap pelapor terlebih dahulu.

Setelah itu, MKD akan memanggil saksi-saksi sebelum memanggil Azis sebagai terlapor.

Sebelumnya, MKD telah menggelar rapat pleno pada 18 Mei 2021 yang hasilnya menyatakan 3 dari 5 laporan terhadap Azis telah lengkap dan MKD akan segera memanggil para pelapor.

"Satu persatu pelapor akan kami panggil, kan tidak mungkin bersamaan dipanggilnya," kata Ketua MKD DPR Aboe Bakar Alhabsy saat itu, dikutip dari Antara.

Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***   ANTARAFOTO/RENO ESNIR Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***

Cari-cari alasan

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik sikap MKD DPR yang menunda proses dugaan pelanggaran etik tersebut dan menilainya hanya mencari-cari alasan untuk melupakan kasus Azis.

"Terkait proses etik AZ (Azis) yang memakai pandemi sebagai alasan bagi penundaan, saya cenderung untuk percaya kalau ini hanya cara ngeles MKD untuk melupakan perlahan-lahan kasus ini," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

"Atau minimal dengan penundaan, banyak waktu yang bisa digunakan untuk merancang strategi meluputkan AZ dari jeratan etik di DPR," ujar Lucius.

Baca juga: Tunda Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD DPR Dinilai Cari-cari Alasan

Lucius berpendapat, penundaan dengan alasan PPKM darurat dapat diterima karena semestinya DPR fokus pada penanganan pandemi ketimbang urusan keseharian sebagai anggota parlemen.

Namun, ia menilai tidak ada proses yang jelas di MKD dalam waktu satu bulan lebih setelah menggelar rapat pleno pada pertengahan Mei 2021 lalu.

Menurut Lucius, hal itu menunjukkan MKD tidak berniat untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.

"Jadi pandemi saya kira hanya alasan, hanya pembenaran saja untuk sesuatu yang sesungguhnya tak ingin dikerjakan oleh MKD sendiri," ujar Lucius.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diminta Beri Teladan, MAKI: Jika Tak Merasa Terlibat, Tak Perlu Takut Diperiksa KPK

Suap penyidik KPK

Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD atas dugaan melanggar etik karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers pada 22 April 2021.

Baca juga: Periksa Stepanus Robin dan Maskur Husain, KPK Dalami Penerimaan Uang Selain dari Wali Kota Tanjung Balai

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Stepanus, Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur Husein.

Hingga kini, Azis masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK telah memeriksa Azis pada 9 Juni 2021 lalu.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja hingga rumah Azis Syamsuddin di Jakarta pada 28 April lalu serta mencegah Azis untuk berpergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.

"Proses masih berjalan. Nanti Mas, Mbak akan bisa mengikuti ke depannya apa yang akan terjadi," kata Firli saat ditanya kelanjutan kasus suap tersebut, Kamis (3/6/2021).

Trimedya mengatakan, langkah KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Azis akan menjadi pertimbangan yang akan menguatkan putusan MKD kelak.

"Yang dilakukan KPK itu nanti akan jadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan yang menentukan (pelanggaran kode etik Azis),” kata Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com