Salin Artikel

Ditundanya Proses Etik Azis Syamsuddin di MKD yang Dinilai Hanya Cari Alasan...

MKD DPR justru menunda penanganan aduan tersebut ke masa sidang berikutnya yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2021 karena masa sidang saat ini akan segera berakhir.

"Jadi, kalau kita bicara soal waktu, ya, masa sidang selanjutnya (penanganan laporan terhadap Azis). Kalau masa sidang ini, kelihatannya sulit karena tanggal 15 Juli, kan, sudah reses," kata Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan, Rabu (7/7/2021), dikutip dari Kompas.id.

Selain itu, Trimedya menyebut proses atas laporan terhadap Azis juga sulit dilakukan saat ini karena ada penerapan PPKM darurat dan ada empat orang di sekretariat MKD yang terpapar Covid-19.

Kendati demikian, politikus PDI-P itu memastikan MKD akan langsung memproses laporan terkait Azis setelah memasuki masa sidang pertama 2021-2022.

Ia menyebut laporan terhadap Azis tidak akan kedaluwarsa meskipun penangannya tertunda sampai satu bulan.

"Kami berkomitmen kasusnya akan tetap kami periksa nanti. Karena, kan, setiap laporan itu harus kami periksa dan kami berikan keputusan, apa pun putusannya, apakah di-drop, diberikan peringatan tertulis (terhadap Azis), peringatan sedang, ataupun sampai peringatan berat,” ujar dia.

Trimedya menjelaskan, proses penanganan laporan nanti akan diawali dengan pemanggilan terhadap pelapor terlebih dahulu.

Setelah itu, MKD akan memanggil saksi-saksi sebelum memanggil Azis sebagai terlapor.

Sebelumnya, MKD telah menggelar rapat pleno pada 18 Mei 2021 yang hasilnya menyatakan 3 dari 5 laporan terhadap Azis telah lengkap dan MKD akan segera memanggil para pelapor.

"Satu persatu pelapor akan kami panggil, kan tidak mungkin bersamaan dipanggilnya," kata Ketua MKD DPR Aboe Bakar Alhabsy saat itu, dikutip dari Antara.

Cari-cari alasan

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik sikap MKD DPR yang menunda proses dugaan pelanggaran etik tersebut dan menilainya hanya mencari-cari alasan untuk melupakan kasus Azis.

"Terkait proses etik AZ (Azis) yang memakai pandemi sebagai alasan bagi penundaan, saya cenderung untuk percaya kalau ini hanya cara ngeles MKD untuk melupakan perlahan-lahan kasus ini," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

"Atau minimal dengan penundaan, banyak waktu yang bisa digunakan untuk merancang strategi meluputkan AZ dari jeratan etik di DPR," ujar Lucius.

Lucius berpendapat, penundaan dengan alasan PPKM darurat dapat diterima karena semestinya DPR fokus pada penanganan pandemi ketimbang urusan keseharian sebagai anggota parlemen.

Namun, ia menilai tidak ada proses yang jelas di MKD dalam waktu satu bulan lebih setelah menggelar rapat pleno pada pertengahan Mei 2021 lalu.

Menurut Lucius, hal itu menunjukkan MKD tidak berniat untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.

"Jadi pandemi saya kira hanya alasan, hanya pembenaran saja untuk sesuatu yang sesungguhnya tak ingin dikerjakan oleh MKD sendiri," ujar Lucius.

Suap penyidik KPK

Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD atas dugaan melanggar etik karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers pada 22 April 2021.


KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Stepanus, Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur Husein.

Hingga kini, Azis masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK telah memeriksa Azis pada 9 Juni 2021 lalu.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja hingga rumah Azis Syamsuddin di Jakarta pada 28 April lalu serta mencegah Azis untuk berpergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.

"Proses masih berjalan. Nanti Mas, Mbak akan bisa mengikuti ke depannya apa yang akan terjadi," kata Firli saat ditanya kelanjutan kasus suap tersebut, Kamis (3/6/2021).

Trimedya mengatakan, langkah KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Azis akan menjadi pertimbangan yang akan menguatkan putusan MKD kelak.

"Yang dilakukan KPK itu nanti akan jadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan yang menentukan (pelanggaran kode etik Azis),” kata Trimedya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/09344911/ditundanya-proses-etik-azis-syamsuddin-di-mkd-yang-dinilai-hanya-cari-alasan

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke