Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Perusahaan Patuhi PPKM Darurat, Satgas: yang Melanggar Dicabut Izinnya

Kompas.com - 09/07/2021, 07:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua karyawan perusahaan mematuhi aturan pembatasan yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak-pihak yang tak patuh pada pembatasan tersebut.

"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Salah Paham, Paspampres dan Polisi Berselisih di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat berlaku, pemerintah membatasi karyawan yang boleh bekerja dari rumah atau work from office (WFO).

Karyawan yang tidak diperkenankan WFO dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Adapun pengaturan karyawan yang WFO dan WFH berdasar pada sektor pekerjaan.

Pertama, pada sektor kritikal, yang meliputi bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, khusus untuk bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, bahan bangunan, obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Sementara itu, kegiatan kantor pendukung dari bidang-bidang di atas operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen.

Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru Soal Operasional Sektor Esensial, Kritikal dan Non Esensial Selama PPKM Darurat

Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasionalnya dapat melakukan WFO maksimal untuk 10 persen staf.

"Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," ujar Wiku.

Ia meminta semua karyawan perkantoran di wilayah Jawa-Bali mematuhi aturan tersebut demi menekan laju penularan virus corona.

"Saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun," kata dia.

Kasus Covid-19 di Indonesia meningkat drastis dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasar data yang dihimpun pemerintah pada Rabu (7/7/2021) hingga Kamis (8/7/2021) pukul 12.00 WIB, penambahan kasus baru virus corona mencapai 38.391 kasus.

Angka ini merupakan yang tertinggi sejak awal pandemi di Tanah Air.

Baca juga: Satgas: Jangan Terlena, Covid-19 Juga Meningkat Signifikan di Luar Jawa-Bali

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.417.788 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Merespons hal tersebut, pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku 3-20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com