Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Bukan Semata Persoalan Penegakan Hukum, tetapi…

Kompas.com - 08/07/2021, 22:14 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya praktik bisnis yang baik dan berintegritas untuk mengurangi angka tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam konferensi daring International Business Ethics Conference (IBEC) 2021 bertajuk “Ethics in Business: Big Challenge” Kamis (8/7/2021).

“Indikator survey Transparency International dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga banyak yang berkaitan dengan dunia usaha. Jadi kalau kita lihat, bukan semata-mata bagaimana penegakan hukum, tapi terkait juga proses bisnis yang terjadi di lapangan dan sistem politik,” kata Wawan Wardiana dalam keterangan tertulis, Kamis

Dalam paparannya, Wawan menjelaskan definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan korupsi, dampak perbuatan tindak pidana korupsi serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu peran masyarakat, kata dia, yakni dengan melaporkan bila ada dugaan tindak pidana korupsi di sekitar kepada KPK atau menjadi whistleblower.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Berita Acara Rapat Koordinasi Hasil TWK Sesuai Aturan

“Survey perilaku antikorupsi BPS memperlihatkan nilai yang baik dari tahun ke tahun. Artinya perilaku antikorupsi masyarakat di Indonesia sudah baik,” kata Wawan.

Kendati demikian, ia menyebut, masih ada 17,63 persen masyarakat yang masih memberikan “sesuatu” dalam hal pelayanan publik. Baik secara sukarela maupun tidak.

Padahal, menurut data yang dimiliki KPK, 80 persen kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta, sektor publik atau instansi pemerintah paling banyak modusnya adalah penyuapan, gratifikasi dan pengadaan barang jasa.

Akan tetapi, untuk sektor swasta, kata Wawan, pada tahun 2016 Indonesia memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Hingga kini, kata dia, sudah ada 6 perusahaan yang dijerat dengan aturan tersebut.

Wawan pun menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja.

Baca juga: KPK Setorkan Rp 10 Miliar ke Kas Negara, Salah Satunya dari Uang Pengganti Terpidana Rachmat Yasin

Sebab, tidak sedikit orang yang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.

“Kalau kita tidak dapat mempengaruhi lingkungan, lingkunganlah yang akan mempengaruhi kita. Di Indonesia, kalau hanya mengandalkan penindakan, tidak akan turun kasus korupsi,” kata Wawan.

Untuk itu, kata Wawan, KPK menggunakan tiga pendekatan untuk memberantas korupsi yaitu penindakan agar ada efek jera, pencegahan dengan perbaikan sistem agar tidak bisa korupsi dan pendidikan dengan membangun nilai, karakter antikorupsi pada individu agar tidak ingin korupsi.

“Serta peran serta masyarakat pada setiap strategi tersebut yang dijalankan secara bersamaan,” ucap Wawan.

Wawan pun menyampaikan bahwa KPK memiliki kerja sama dengan Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, agar sektor swasta berperan serta dalam program pencegahan dan kampanye antikorupsi, termasuk mendorong untuk menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (CEK).

Salah satunya, penerapan Whistle-Blowing System (WBS) yang independen. Saat ini, kata dia, setidaknya sudah ada WBS dari 27 BUMN yang terintegrasi dengan KPK.

Baca juga: Periksa Direktur PT Adonara Propertindo, KPK Dalami Dokumen Pengadaan Lahan di Munjul

“Suksesnya KPK karena partisipasi dari masyarakat yang memiliki keberanian dan bergerak melaporkan tindak pidana korupsi,” kata Wawan.

“KPK pun menyarankan digitalisasi sistem pengaduan WBS untuk keamanan pelapor, komitmen dari pimpinan organisasi dalam pelaksanaan WBS, serta pengelola WBS yang berintegritas dan independen,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com