Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Kaji Ulang soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu Berbahasa Inggris di Radio

Kompas.com - 05/07/2021, 18:32 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengkaji ulang soal pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio sebelum pukul 22.00. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

"Kami harus mengkaji lirik lagu yang akan kita sikapi, apakah itu dibatasi atau dilarang atau diberi catatan, kami akan kaji ulang terhadap 42 lagu yang kami kirimkan kepada PRSSNI  (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) dan teman-teman radio berjaringan. Jadi kami akan mengkaji ulang beberapa. Kami akan evaluasi kerja kami dalam mengkaji lirik lagu," ujar Mulyo.

Nantinya, berdasarkan pengkajian, menurut Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, jumlah lagu yang dibatasi kemungkinan bisa dikurangi atau bertambah.

"Sebenarnya lagu bisa ditambah atau dikurangi, tergantung diskusi selanjutnya. Diskusi dengan music director juga dengan tim radio juga seperti apa. Karena kata-kata atau lirik-lirik yang dimaksud ada terkesan cabul, ada yang kasar, ada yang mengesankan seksualitas. Ini perlu kita terjemahkan," kata Mimah.

Baca juga: Kronologi Terkait Kebijakan KPI Membatasi Pemutaran 42 Lagu di Radio

Mulyo menjelaskan bahwa soal pembatasan 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 tersebut sifatnya adalah pemberitahuan kepada PRSSNI bukan larangan. Jika larangan, kata Mulyo, maka KPI akan mengambil sikap untuk tidak boleh sama sekali memutar lagu tersebut di radio.

"Kalau memang larangan, semestinya bukan ditarik ke pukul 22.00. Jadi kalau kalau bukan surat pemberitahuan, ini bersifat sebagai sesauatu yang pasti maka KPI akan mengambil sikap untuk sama sekali tidak boleh, " kata Mulyo.

Oleh karena itu, sembari menunggu hasil keputusan lebih lanjut, sementara KPI membatasi pemutaran 42 lagu itu sebelum pukul 22.00.

"Sementara, sambil menunggu keputusan yang lebih pasti, kami lebih baik antisipasi untuk menempatkan lagu-lagu itu pada pukul 22.00 KPI masih mungkin menerima masukan terhadap lagu-lagu yang udah disampaikan oleh KPI kepada PRRSNI," jelas Mulyo.

Baca juga: Berkaca dari Sinetron Suara Hati Istri, Anggota DPR Minta KPI Tingkatkan Pengawasan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com