JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau semua siaran televisi.
Menurut Agung, hal tersebut diperlukan karena siaran televisi semakin banyak.
"Jadi ke depan, kami berencana menggunakan pengawasan melalui AI. Selama ini, kami mengawasi satu televisi dengan empat orang pemantau. Sifnya enam jam, 24 jam kami pantau," kata Agung dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (7/6/2021).
Baca juga: KPI Bakal Berlakukan Sanksi Denda Terkait Isi Siaran, Maksimal Rp 1 Miliar
Kendati demikian, Agung tak menjabarkan seperti apa teknis atau mekanisme pemantauan dengan menggunakan teknologi AI.
Agung mengatakan, pihaknya berkaca pada kasus lolosnya tayangan sinetron, di mana ada artis di bawah umur memainkan peran istri ketiga.
Menurut dia, kasus tersebut juga akibat dari semakin banyaknya televisi, tetapi jumlah petugas pemantau tak sebanding.
Ia mengandaikan, apabila acara televisi semakin banyak, maka tidak akan efektif dengan jumlah personel pemantau yang dimiliki KPI.
"Misalnya, Indosiar yang belakangan viral. Itu diawasi oleh empat pemantau kami. Nah, ke depan kalau jumlah televisi semakin banyak, maka tidak efisien jika kami menggunakan satu televisi dengan empat pemantau," jelasnya.
Baca juga: Kementerian PPPA Desak KPI Evaluasi Tayangan Sinetron Suara Hati Istri
Agung mengandaikan, apabila nantinya ada 20 stasiun televisi, maka KPI memerlukan 80 orang pemantau.
Sehingga, menurutnya, akan lebih efektif apabila pemantauan televisi dilakukan dengan menggunakan teknologi AI.
"Artificial Intelligence untuk memantau semua tayangan televisi," tutur dia.
Munculnya wacana menggunakan teknologi AI untuk memantau televisi mengemuka usai Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca juga: Menristek Minta BPPT Susun Strategi Nasional Penerapan Artificial Intelligence
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.
Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (7/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.