Salin Artikel

KPI Kaji Ulang soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu Berbahasa Inggris di Radio

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengkaji ulang soal pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio sebelum pukul 22.00. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

"Kami harus mengkaji lirik lagu yang akan kita sikapi, apakah itu dibatasi atau dilarang atau diberi catatan, kami akan kaji ulang terhadap 42 lagu yang kami kirimkan kepada PRSSNI  (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) dan teman-teman radio berjaringan. Jadi kami akan mengkaji ulang beberapa. Kami akan evaluasi kerja kami dalam mengkaji lirik lagu," ujar Mulyo.

Nantinya, berdasarkan pengkajian, menurut Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, jumlah lagu yang dibatasi kemungkinan bisa dikurangi atau bertambah.

"Sebenarnya lagu bisa ditambah atau dikurangi, tergantung diskusi selanjutnya. Diskusi dengan music director juga dengan tim radio juga seperti apa. Karena kata-kata atau lirik-lirik yang dimaksud ada terkesan cabul, ada yang kasar, ada yang mengesankan seksualitas. Ini perlu kita terjemahkan," kata Mimah.

Mulyo menjelaskan bahwa soal pembatasan 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 tersebut sifatnya adalah pemberitahuan kepada PRSSNI bukan larangan. Jika larangan, kata Mulyo, maka KPI akan mengambil sikap untuk tidak boleh sama sekali memutar lagu tersebut di radio.

"Kalau memang larangan, semestinya bukan ditarik ke pukul 22.00. Jadi kalau kalau bukan surat pemberitahuan, ini bersifat sebagai sesauatu yang pasti maka KPI akan mengambil sikap untuk sama sekali tidak boleh, " kata Mulyo.

Oleh karena itu, sembari menunggu hasil keputusan lebih lanjut, sementara KPI membatasi pemutaran 42 lagu itu sebelum pukul 22.00.

"Sementara, sambil menunggu keputusan yang lebih pasti, kami lebih baik antisipasi untuk menempatkan lagu-lagu itu pada pukul 22.00 KPI masih mungkin menerima masukan terhadap lagu-lagu yang udah disampaikan oleh KPI kepada PRRSNI," jelas Mulyo.


Adapun, 42 lagu yang dimaksud adalah:

1.Bruno Mars - 24K

2. Ariana Grande - 34+35

3. Masked Wolf - Astronaut in The Ocean

4. M.I.A - Bucky Done Gun

5. Maroon

5 - Beautiful Mistakes

6. Max Ft Suga - Blueberry Eyes

7. Montero ft Lil Nas X - Call Me By Your Name

8. Pia Mia ft Chris Brown - Do It Again

9. Snoop Dog - Drop It Like It's Hot

10. Jay Z - Empire State of Mind

 11. Maroon 5 ft Cardi B - Girls Like You

12. Timbaland - Give It to Me

13. 24kGoldn Ft Iaan Dior - Mood

14. Chyna Philips - Naked and Scred

15. Bruno Mars ft Cardi B - Please Me

16. Ariana Grande - Positions

17. Post Malone ft Ty Dolla sign - Psycho

18. Camilla Cabello ft Shawn Mendes - Senorita

19. Nicky Minaj - Starship

20. Doja Cats - Streets 21. DJ Snake ft Selena - Taki Taki

22. Jason Derulo ft 2 Chainz - Talk Dirty

23. Bruno Mars - That's Why I Like 24. Cardi B - Up

25. One Republic - Good Life

26. Gym Class Hero ft Estelle - Guilty As Charged


27. Rita Ora - How We Do

28. Busta Rhymes ft Maria - I Know What You Want

29. Icona Pop - I Love It

30. DJ Khaled - I'm The One

31. Jay Z - Izzo 32. Bruno Mars - Lazy Song

33. Dua Lipa ft Da Baby - Levitating

34. Justin Bieber ft Benny - Lonely

 35. Eminem - Lose Your Self

36. Ariana Grande ft The Weekend - Love Me Harder

37. Bruno Mars - Versace on The Floor

38. Avril Lavigne - Wish You Were Here

39. Kid Laraoi - Without You

40. Vedo - You Got It

41. Dua Lipa ft Missy Elliot - Levitating

42. Bruno Mars - Locked Out of Heaven

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/18320001/kpi-kaji-ulang-soal-pembatasan-pemutaran-42-lagu-berbahasa-inggris-di-radio

Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke