Misalnya, kata Leon, inkonsistensi itu tampak ketika pernyataan dan kebijakan berbeda dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi.
Presiden berulang kali menyatakan akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.
Namun, yang terjadi adalah presiden justru menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, kata Leon, upaya revisi UU tersebut mendapat kecaman keras dari masyarakat.
Menurutnya, jika berniat menguatkan KPK, seharusnya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Banyak sekali sebenarnya sudah didesak oleh elemen-elemen gerakan, tapi beliau tak mau menerbitkan Perppu, di sini ada kontradiksi," tegas Leon.
Baca juga: Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM...
Leon menyebut inkonsistensi ini lah yang kemudian BEM UI menyematkan "Jokowi: The King of Lip Service".
"Itu sebenarnya alasan kenapa kami sebut sebagai lip of service," imbuh dia.
Sebelumnya, BEM UI mempublikasikan postingan berjudul Jokowi: The King of Lip Service. Di mana foto Jokowi terlihat tengah mengenakan sebuah mahkota.
Dalam postingan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo yang kerap kali mengobral janji.
Selain itu, postingan itu juga menyindir berbedanya antara janji dan keputusan yang diambil Jokowi. Mulai terkait rindu demo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.