Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Keuntungan Negara Menyita Mobil Pinangki Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan

Kompas.com - 24/06/2021, 13:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengurangan jaksa Pinangki Sirna Malasari aneh.

Pernyataan itu menunjukan bahwa pihak Kejagung merasa tidak nyaman atas pemberitaan dari media.

“Menurut saya pernyataan kejaksaan tersebut aneh dan terlihat kejaksaan risih atas pemberitaan pengurangan vonis Pinangki. Wartawan itu kan sesuai dengan tugasnya, wajar jika menjadi saluran atas keresahan masyarakat,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh, ia menganggap, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyebut bahwa negara sudah mendapatkan mobil yang merupakan barang sitaan tindak pidana korupsi jaksa Pinangki, tidak tepat dan menghina akal sehat.

“Karena keuntungan yang didapatkan negara dengan menyita mobil tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan Pinangki, yaitu rusaknya sistem hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem, lembaga dan aparat penegak hukum,” tegas dia.

Baca juga: YLBHI Anggap Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Tidak Etis

Zaenur menjelaskan selain kerusakan yang diakibatkan Pinangki tidak sebanding, negara juga telah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk mengungkap perkara tersebut.

Biaya yang dikeluarkan negara dalam pengungkapan kasus tidak sebanding dengan yang negara dapatkan dari mobil BMW X-5 dari perkara Pinangki.

“Berapa besar biaya negara yang keluar untuk perkara ini, mulai dari mengejar buronan ke luar negeri, digunakan untuk biaya penyidikan, dan penuntutan. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar ketimbang negara untung dari menyita mobil Pinangki,” ungkapnya.

Dalam pandangan Zaenur, wajar bila masyarakat bereaksi pada pemotongan vonis Pinangki yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara karena merasa ada ketidakadilan hukum.

“Kenapa masyarakat terus berteriak karena melihat adanya dagelan, adanya permainan disini yang sangat menghina akal sehat,” ucap dia.

Zaenur menyebut saat ini yang ditunggu oleh masyarakat adalah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim PT Jakarta itu.

“Masyarakat menginginkan agar kejaksaan mengajukan kasasi. Karena keputusan dari PT kurang dari 2/3 putusan Pengadilan Tipikor. Sudah seharusnya sesuai dengan kebiasaan kejaksaan maka harusnya mengajukan kasasi,” imbuh dia.

Baca juga: Heran karena Wartawan Terus Beritakan Pengurangan Vonis Pinangki, Jampidsus: Dari Dia, Negara Dapat Mobil

Diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mempertanyakan awak media yang terus fokus pada pemotongan vonis jaksa Pinangki.

Dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021) Ali meminta agar media fokus pada pengungkapan tersangka-tersangka lain dari perkara ini.

Selain itu Ali juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim PT Jakarta atas pengurangan vonis Pinangki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com