Ia mengatakan bahwa negara sudah mendapatka mobil dari pengungkapan perkara korupsi Pinangki.
“Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” ucapnya.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.
Namun, vonis pidana tersebut dipangkas oleh majelis hakim PT Jakarta di tingkat banding menjadi hanya hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Kejaksaan Terima Salinan Putusan Banding Kasus Pinangki, Belum Putuskan Kasasi
Majelis hakim PT Jakarta beralasan pengurangan vonis dilakukan karena Pinangki sudah mengakui perbuatannya, ia telah dipecat atas profesinya sebagai jaksa, dan menjadi seorang ibu yang mesti merawat dan menemani tumbuh kembang seorang anak.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana atas kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.