Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Keuntungan Negara Menyita Mobil Pinangki Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan

Kompas.com - 24/06/2021, 13:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengurangan jaksa Pinangki Sirna Malasari aneh.

Pernyataan itu menunjukan bahwa pihak Kejagung merasa tidak nyaman atas pemberitaan dari media.

“Menurut saya pernyataan kejaksaan tersebut aneh dan terlihat kejaksaan risih atas pemberitaan pengurangan vonis Pinangki. Wartawan itu kan sesuai dengan tugasnya, wajar jika menjadi saluran atas keresahan masyarakat,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh, ia menganggap, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyebut bahwa negara sudah mendapatkan mobil yang merupakan barang sitaan tindak pidana korupsi jaksa Pinangki, tidak tepat dan menghina akal sehat.

“Karena keuntungan yang didapatkan negara dengan menyita mobil tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan Pinangki, yaitu rusaknya sistem hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem, lembaga dan aparat penegak hukum,” tegas dia.

Baca juga: YLBHI Anggap Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Tidak Etis

Zaenur menjelaskan selain kerusakan yang diakibatkan Pinangki tidak sebanding, negara juga telah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk mengungkap perkara tersebut.

Biaya yang dikeluarkan negara dalam pengungkapan kasus tidak sebanding dengan yang negara dapatkan dari mobil BMW X-5 dari perkara Pinangki.

“Berapa besar biaya negara yang keluar untuk perkara ini, mulai dari mengejar buronan ke luar negeri, digunakan untuk biaya penyidikan, dan penuntutan. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar ketimbang negara untung dari menyita mobil Pinangki,” ungkapnya.

Dalam pandangan Zaenur, wajar bila masyarakat bereaksi pada pemotongan vonis Pinangki yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara karena merasa ada ketidakadilan hukum.

“Kenapa masyarakat terus berteriak karena melihat adanya dagelan, adanya permainan disini yang sangat menghina akal sehat,” ucap dia.

Zaenur menyebut saat ini yang ditunggu oleh masyarakat adalah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim PT Jakarta itu.

“Masyarakat menginginkan agar kejaksaan mengajukan kasasi. Karena keputusan dari PT kurang dari 2/3 putusan Pengadilan Tipikor. Sudah seharusnya sesuai dengan kebiasaan kejaksaan maka harusnya mengajukan kasasi,” imbuh dia.

Baca juga: Heran karena Wartawan Terus Beritakan Pengurangan Vonis Pinangki, Jampidsus: Dari Dia, Negara Dapat Mobil

Diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mempertanyakan awak media yang terus fokus pada pemotongan vonis jaksa Pinangki.

Dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021) Ali meminta agar media fokus pada pengungkapan tersangka-tersangka lain dari perkara ini.

Selain itu Ali juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim PT Jakarta atas pengurangan vonis Pinangki.

Ia mengatakan bahwa negara sudah mendapatka mobil dari pengungkapan perkara korupsi Pinangki.

“Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.

Namun, vonis pidana tersebut dipangkas oleh majelis hakim PT Jakarta di tingkat banding menjadi hanya hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Kejaksaan Terima Salinan Putusan Banding Kasus Pinangki, Belum Putuskan Kasasi

Majelis hakim PT Jakarta beralasan pengurangan vonis dilakukan karena Pinangki sudah mengakui perbuatannya, ia telah dipecat atas profesinya sebagai jaksa, dan menjadi seorang ibu yang mesti merawat dan menemani tumbuh kembang seorang anak.

Jaksa Pinangki merupakan terpidana atas kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com