Salin Artikel

Pukat UGM: Keuntungan Negara Menyita Mobil Pinangki Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengurangan jaksa Pinangki Sirna Malasari aneh.

Pernyataan itu menunjukan bahwa pihak Kejagung merasa tidak nyaman atas pemberitaan dari media.

“Menurut saya pernyataan kejaksaan tersebut aneh dan terlihat kejaksaan risih atas pemberitaan pengurangan vonis Pinangki. Wartawan itu kan sesuai dengan tugasnya, wajar jika menjadi saluran atas keresahan masyarakat,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh, ia menganggap, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyebut bahwa negara sudah mendapatkan mobil yang merupakan barang sitaan tindak pidana korupsi jaksa Pinangki, tidak tepat dan menghina akal sehat.

“Karena keuntungan yang didapatkan negara dengan menyita mobil tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan Pinangki, yaitu rusaknya sistem hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem, lembaga dan aparat penegak hukum,” tegas dia.

Zaenur menjelaskan selain kerusakan yang diakibatkan Pinangki tidak sebanding, negara juga telah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk mengungkap perkara tersebut.

Biaya yang dikeluarkan negara dalam pengungkapan kasus tidak sebanding dengan yang negara dapatkan dari mobil BMW X-5 dari perkara Pinangki.

“Berapa besar biaya negara yang keluar untuk perkara ini, mulai dari mengejar buronan ke luar negeri, digunakan untuk biaya penyidikan, dan penuntutan. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar ketimbang negara untung dari menyita mobil Pinangki,” ungkapnya.

Dalam pandangan Zaenur, wajar bila masyarakat bereaksi pada pemotongan vonis Pinangki yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara karena merasa ada ketidakadilan hukum.

“Kenapa masyarakat terus berteriak karena melihat adanya dagelan, adanya permainan disini yang sangat menghina akal sehat,” ucap dia.

Zaenur menyebut saat ini yang ditunggu oleh masyarakat adalah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim PT Jakarta itu.

“Masyarakat menginginkan agar kejaksaan mengajukan kasasi. Karena keputusan dari PT kurang dari 2/3 putusan Pengadilan Tipikor. Sudah seharusnya sesuai dengan kebiasaan kejaksaan maka harusnya mengajukan kasasi,” imbuh dia.

Diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mempertanyakan awak media yang terus fokus pada pemotongan vonis jaksa Pinangki.

Dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021) Ali meminta agar media fokus pada pengungkapan tersangka-tersangka lain dari perkara ini.

Selain itu Ali juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim PT Jakarta atas pengurangan vonis Pinangki.

Ia mengatakan bahwa negara sudah mendapatka mobil dari pengungkapan perkara korupsi Pinangki.

“Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.

Namun, vonis pidana tersebut dipangkas oleh majelis hakim PT Jakarta di tingkat banding menjadi hanya hukuman 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta beralasan pengurangan vonis dilakukan karena Pinangki sudah mengakui perbuatannya, ia telah dipecat atas profesinya sebagai jaksa, dan menjadi seorang ibu yang mesti merawat dan menemani tumbuh kembang seorang anak.

Jaksa Pinangki merupakan terpidana atas kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/13225051/pukat-ugm-keuntungan-negara-menyita-mobil-pinangki-tak-sebanding-dengan

Terkini Lainnya

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke