Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Vonis Rizieq Shihab, Ini Putusan Hakim dalam Dua Perkara Sebelumnya

Kompas.com - 24/06/2021, 06:06 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan menghadapi vonis dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Ini merupakan perkara ketiga yang dihadapi Rizieq sejak pulang ke Indonesia pada November 2020. Sebelumnya, dia telah dijatuhkan vonis dalam dua perkara yang lain terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Vonis itu dibacakan pada 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta. 

Baca juga: Kasus Petamburan, Vonis Rizieq Shihab Dkk Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus di Petamburan

Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Rizieq, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab dkk dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

Hakim menyebut ada tiga pertimbangan yang meringankan hukuman Rizieq.

Pertama, terdakwa dianggap memberikan keterangan secara jujur selama persidangan. Kedua, terdakwa diketahui memiliki tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Baca juga: Vonis Rizieq Shihab dkk Atas Kasus Kerumunan di Petamburan Lebih Ringan karena 3 Hal Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com