KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan menghadapi vonis dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor pada hari ini, Kamis (24/6/2021).
Ini merupakan perkara ketiga yang dihadapi Rizieq sejak pulang ke Indonesia pada November 2020. Sebelumnya, dia telah dijatuhkan vonis dalam dua perkara yang lain terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Vonis itu dibacakan pada 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Kasus Petamburan, Vonis Rizieq Shihab Dkk Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Rizieq, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab dkk dalam Kasus Kerumunan di Petamburan
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.
Hakim menyebut ada tiga pertimbangan yang meringankan hukuman Rizieq.
Pertama, terdakwa dianggap memberikan keterangan secara jujur selama persidangan. Kedua, terdakwa diketahui memiliki tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Baca juga: Vonis Rizieq Shihab dkk Atas Kasus Kerumunan di Petamburan Lebih Ringan karena 3 Hal Ini
Dalam kasus Megamendung, hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Hakim menilai Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung: Rizieq Didenda Rp 20 Juta, Hakim Nilai Ada Diskriminasi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada dua hal yang meringankan hukuman Rizieq.
Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
Kedua, majelis hakim menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat.
Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Bebas Juli 2021
Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Dua hari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Jika mengacu vonis dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq kemungkinan akan bebas pada Juli 2021. Hal ini juga telah dikonfirmasi kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Insya Allah (bebas) Juli (2021) ya," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.