Dalam kasus Megamendung, hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Hakim menilai Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung: Rizieq Didenda Rp 20 Juta, Hakim Nilai Ada Diskriminasi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada dua hal yang meringankan hukuman Rizieq.
Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
Kedua, majelis hakim menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat.
Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Bebas Juli 2021
Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Dua hari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Jika mengacu vonis dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq kemungkinan akan bebas pada Juli 2021. Hal ini juga telah dikonfirmasi kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Insya Allah (bebas) Juli (2021) ya," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.