Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Imbau Umat Islam di Zona Merah Tak Shalat Idul Adha Berjemaah di Masjid atau Tempat Terbuka

Kompas.com - 23/06/2021, 19:28 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi secara berjemaah di masjid.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda dalam diskusi daring, Rabu (23/6/2021).

"Kita dalam fatwa ini  kembali kepada Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat pandemi covid," kata Miftahul.

"Jika suatu daerah itu zonanya oranye atau merah, maka tidak diperkenankan shalat (Idul Adha) berjemaah di masjid atau pun tempat terbuka, karena itu sangat rawan sekali," lanjut dia.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Kemenag Atur Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Berlangsung dalam 3 Hari

Sementara, bagi umat Islam yang berada di zona hijau diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha secara berjamaah dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

"Seperti dengan memakai masker atau ada sebelum masuk itu dengan dites suhunya, ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta protokol kesehatan lainnya," ujarnya.

Selain itu, MUI juga mengimbau penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan.

Kemudian pihak yang telibat dalam proses penyembelihan yang ada di zona hijau saling menjaga jarak fisik dan meminimisir terjadinya kerumunan.

Sedangkan penyembelihan di zonanya merah tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan dan dibagikan oleh panitia ke rumah masing-masing orang yang membutuhkan.

Baca juga: Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021, Takbiran Keliling Dilarang

Kemudian juga harus ada pembagian waktu penyembelihan menjadi tiga hari yakni sampai 13 zulhijah dalam rangka meminimalisir kerumunan.

Demikian juga pendistribusian daging diimbau untuk langsung itu di antarkan ke rumah masing-masing orang yang membutuhkan oleh panitia.

"Kalau dulu kan calon penerima diundang disebarkan kupon kemudian datang ke lokasi itu sangat rawan. Kemudian mengimbau agar pendistribusiannya itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com