JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, SE tersebut merupakan panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat. Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, " ujar Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Rabu (23/6/2021).
Dengan demikian, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah.
Adapun salah satu poin aturan dalam SE tersebut yakni mengenai takbiran.
Rinciannya adalah, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala dengan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha, Ini Isinya
Pertama, takbiran dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan," demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Ketiga, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushala.
Yaqut melanjutkan, SE Nomor 15/2021 itu ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musahla, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.