JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam kondisi pandemi Covid-19.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban," demikian isi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Baca juga: Kemenag Terbitkan SE, Ini Panduan Lengkap Ibadah Shalat Idul Adha 2021
Terkait keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara terkait kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima juga wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," tulis surat edaran.
Kemudian, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Baca juga: Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021, Takbiran Keliling Dilarang
Panitia Hari Besar Islam, panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar shalat di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
"Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat," demikian isi surat edaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.