Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda antara PSBB, PPKM Jawa-Bali, dan PPKM Mikro

Kompas.com - 23/06/2021, 11:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-liburan Lebaran.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, 90 persen tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19 di DKI Jakarta telah terisi.

Bahkan pada Senin (21/6/2021), terdapat penambahan 14.536 kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.

Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Ambil Opsi PSBB

 

Untuk menekan laju penularan Covid-19 yang mengganas, kali ini pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Dengan demikian, selama lebih dari setahun pandemi, pemerintah telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 mulai dari PSBB hingga PPKM mikro.

Kompas.com merangkum berbagai perbedaan dan persamaan antara PSBB dan PPKM yang telah diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan Covud-19. Berikut paparannya:

PSBB

PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020. PSBB, PPKM, dan PPKM mikro sama-sama kebijakan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Bedanya, PSBB lebih ketat karena hanya mengizinkan sektor-sektor esensial yang beroperasi sehari-harinya.

Baca juga: Satgas: PPKM Mikro untuk Awasi Kegiatan Masyarakat yang Sulit Dikendalikan

Sektor-sektor esensial tersebut adalah kesehatan, bahan pangan (makanan, minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu), serta kebutuhan sehari-hari.

Adapun suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota. Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Baca juga: Satgas: Jika Daerah Berstatus Zona Merah Lebih dari Seminggu, PPKM Mikro Harus Dievaluasi

 

Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.

Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah. Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan dalam berkendara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com