PPKM Jawa-Bali merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. PPKM Jawa-Bali diterapkan karena saat itu penularan Covid-19 terpusat di dua pulau tersebut.
PPKM Jawa-Bali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Perbedaan utama PPKM Jawa-Bali dengan PSBB adalah pemberlakuannya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan yang telah disusun pemerintah pusat.
Baca juga: Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek
Aturan PPKM Jawa-Bali yakni membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Lalu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Jawa-Bali juga memperbolehkan kegiatan makan di restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Selain itu, juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Mikro, Pemkot Mataram Maksimalkan Penanganan Covid di Kecamatan dan Kelurahan
Selanjutnya, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu atau semua syarat berikut.
Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Lalu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Kemudian, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Selanjutnya, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
PPKM mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Wilayah penerapan mulanya masih di Pulau Jawa dan Bali dengan aturan yang lebih mikro hingga ke tingkat RT/RW.
Baca juga: Kasus Mingguan Naik 92 Persen, Satgas Covid-19 Minta Pemda Optimalkan PPKM
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.