Salin Artikel

Beda antara PSBB, PPKM Jawa-Bali, dan PPKM Mikro

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-liburan Lebaran.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, 90 persen tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19 di DKI Jakarta telah terisi.

Bahkan pada Senin (21/6/2021), terdapat penambahan 14.536 kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.

Untuk menekan laju penularan Covid-19 yang mengganas, kali ini pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Dengan demikian, selama lebih dari setahun pandemi, pemerintah telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 mulai dari PSBB hingga PPKM mikro.

Kompas.com merangkum berbagai perbedaan dan persamaan antara PSBB dan PPKM yang telah diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan Covud-19. Berikut paparannya:

PSBB

PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020. PSBB, PPKM, dan PPKM mikro sama-sama kebijakan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Bedanya, PSBB lebih ketat karena hanya mengizinkan sektor-sektor esensial yang beroperasi sehari-harinya.

Sektor-sektor esensial tersebut adalah kesehatan, bahan pangan (makanan, minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu), serta kebutuhan sehari-hari.

Adapun suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota. Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.

Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah. Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan dalam berkendara.

PPKM Jawa-Bali

PPKM Jawa-Bali merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. PPKM Jawa-Bali diterapkan karena saat itu penularan Covid-19 terpusat di dua pulau tersebut.

PPKM Jawa-Bali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Perbedaan utama PPKM Jawa-Bali dengan PSBB adalah pemberlakuannya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan yang telah disusun pemerintah pusat. 

Aturan PPKM Jawa-Bali yakni membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Lalu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Jawa-Bali juga memperbolehkan kegiatan makan di restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selain itu, juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu atau semua syarat berikut.

Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Lalu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Kemudian, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Selanjutnya, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

PPKM mikro

PPKM mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Wilayah penerapan mulanya masih di Pulau Jawa dan Bali dengan aturan yang lebih mikro hingga ke tingkat RT/RW.

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara semua unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antarunsur tersebut.

Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan, yang akan diawasi oleh posko tingkat Kecamatan.

Posko tingkat desa dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu: Pencegahan Penanganan Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa, yang dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya.

Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah, yang dibantu oleh aparat kelurahan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta TNI-Polri.

PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yang terdiri dari penerapan work from home (WFH) sebesar 50 persen kegiatan belajar mengajar secara daring.

Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen.

PPKM mikro juga menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian, mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Seiring terus meningkatnya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pun memperluas penerapan PPKM mikro di 34 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/11195511/beda-antara-psbb-ppkm-jawa-bali-dan-ppkm-mikro

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke