JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, zonasi risiko Covid-19 harus jadi acuan pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Ia meminta pemda mengevaluasi PPKM mikro apabila daerah tersebut berstatus zona risiko tinggi penularan Covid-19 dalam waktu yang lama.
"Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM mikro harus dievaluasi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Satgas Minta Angka Keterisian RS Covid-19 Ditekan untuk Kurangi Beban Tenaga Kesehatan
Ketentuan mengenai PPKM mikro dan zonasi risiko Covid-19 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.
Inmendagri itu mengatur bahwa pembatasan yang berlaku di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 berbeda dari zona oranye, kuning, dan hijau.
Wiku meminta pemda terus memantau perkembangan zonasi risiko virus corona di wilayah masing-masing. Sebab, zonasi risiko bersifat dinamis.
“Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya," ujar dia.
Wiku pun meminta pemda mengoptimalkan PPKM mikro dan fungsi posko penanganan Covid-19 di desa/kelurahan.
Ia menyebutkan, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM, otomatis diikuti oleh semua desa/kelurahan di bawahnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Satgas: Tidak Dapat Ditoleransi
Baik PPKM di kabupaten/kota maupun PPKM mikro, kata Wiku, merupakan upaya pengendalian Covid-19.
“Hal yang membedakan adalah PPKM kabupaten/kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar, seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM mikro," kata Wiku.
"Sedangkan PPKM mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.