JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis berhasil dipulangkan ke Jakarta, Indonesia dari Singapura menggunakan pesawat charter.
"Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat charter yang di-charter oleh aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung atau menggunakan pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (19/6/2021).
Leonard mengatakan, saat dibawa ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA-837, Adelin dikawal dengan ketat oleh kepolisian Singapura.
Bahkan, di dalam pesawat pun Adelin dikawal petugas dari Kejagung.
Baca juga: Buron Adelin Lis Akhirnya Ditangkap, Jaksa Agung Berterima Kasih kepada Singapura
"Yang bersangkutan duduk dengan set Nomor 57 T dan kami sampaikan nantinya dikawal oleh petugas yang di kejaksaan republik Indonesia di set 57 D dan 57 F," ujarnya.
Selanjutnya, Leonard mengatakan, Adelin akan melakukan karantina kesehatan selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk selanjutnya akan eksekusi oleh Lembaga Pemasyarakatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Leonard mengatakan, pemulangan Adelin merupakan sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.
Baca juga: Pengamat: Buronan Adelin Lis Bisa Dipulangkan dengan Pengawalan Kejagung di Pesawat Komersial
Untuk itu, Kejaksaan Agung RI mengucapkan terima kasih Pemerintah Singapura dalam hal ini Jaksa Agung Singapura, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri.
"JA juga menyampaikan terima kasih duta besar Republik Indonesia di Singapura pak Suryopratomo yang telah bekerja keras bersinergi koordinasi dgn Kejaksaan Agung Singapura, sehingga hari ini berhasil membawa pulang DPO kita ke Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun, yang ditangkap otoritas Singapura akan segera dipulangkan ke Tanah Air.
Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin langsung ke Jakarta untuk menjalani hukuman.
Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.