JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar selama lebih dari 10 tahun yang ditangkap Singapura.
Menurut dia, penyidik dapat membawa Adelin dengan menggunakan pesawat komersial kendati pihak Singapura tak mengizinkan memakai pesawat sewaan.
"Kalau lah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari kejaksaan maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Hikmahanto menjelaskan, dalam pemulangan menggunakan pesawat komersial tersebut, nantinya Adelin bisa dikawal oleh petugas kejaksaan. Tujuannya agar Adelin benar-benar dalam perjalanan ke Indonesia.
"Nanti ada aparat kejaksaan yang duduk sebagai penumpang," kata dia.
Selanjutnya, imbuh dia, petugas bisa melakukan penangkapan Adelin ketika pesawat tersebut sudah memasuki wilayah udara Indonesia.
Baca juga: Upaya Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta dan Momentum Buka Kasus Kehutanan yang Terbengkalai
"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia baru lah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," imbuh dia.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri Singapura tak memberi izin penjemputan. Sebab, sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Diketahui Adelin ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Sistem Imigarasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Baca juga: Kejagung: Adelin Lis Sudah Pesan Tiket Pulang ke Medan 18 Juni
Adelin Lis pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Ia jadi buronan Polda Sumatera Utara pada Maret 2006. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.
Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.
Sementara itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin.
Tahun 2008, kejaksaan juga mendata aset kekayaan Adelin agar bisa dieksekusi, tanpa menunggu ia tertangkap. Eksekusi itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan mengantisipasi hilangnya aset yang sudah disita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.