KOMPAS.com - Pada akhir Mei 2021, Menteri Koordinator Bidang Investasi Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengajak tujuh kementerian yang berada di bawahnya untuk bekerja sambil melakukan wisata di Pulau Dewata alias "work from Bali".
Tujuannya, untuk membantu sektor pariwisata Pulau Dewata yang terdampak pandemi Covid-19.
Tujuh kementerian yang berada di bawah komando Kementerian Koordinator itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, Kemenparekraf, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi.
Baca juga: Soal Work From Bali, Menteri PANRB Serahkan ke Kementerian/Lembaga Masing-masing
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pun sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai Dukungan Penyediaan Akomodasi untuk Peningkatan Pariwisata The Nusa Dua Bali, pada Selasa (18/5/2021).
"Nota kesepahaman ini dibuat sebagai upaya dalam mendukung peningkatan pariwisata The Nusa Dua Bali dengan prinsip-prinsip good corporate governance, dan akan berlaku untuk tujuh kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Dalam siaran pers Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 28 Mei 2021, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan, work from Bali merupakan salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Tekan Kenaikan Kasus Covid-19, Perhimpunan Dokter Sarankan PPKM Berskala Luas selama 2 Pekan
Rencananya, kebijakan work from Bali akan dimulai secara bertahap pada Juli 2021 atau kuartal ketiga (Q3). Rencana tersebut menurut Sandiaga menyesuaikan dengan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Target untuk WFB adalah kuartal ketiga, tentunya menyesuaikan dengan situasi (pandemi) Covid-19 dan juga menyesuaikan dengan masing-masing kementerian dan lembaga,” kata Sandiaga saat Weekly Briefing, Senin (7/6/2021) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.
Kebijakan work from Bali difasilitasi negara untuk sekitar 25 persen ASN dari setiap kementerian di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Program ini juga hanya untuk golongan ASN dengan jabatan tertentu. Kemenparekraf melarang ASN membawa keluarga ke Bali.
Baca juga: Moeldoko: Kami Akan Kawal Pemulihan Pariwisata di Bali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.