JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, hal ini perlu dilakukan untuk mendalami keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan dugaan korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.
"Sebagaimana dalam prinsip peradilan dan penanganan perkara, ada prinsip atau asas keterbukaan. Dalam perkara ini mestinya kalau dalam gelar perkara diketahui ada keterlibatan (Azis dan Fahri) KPK harus meresponnya dengan pemanggilan, kalau memang ada kaitan, menjadikannya tersangka," ujar Feri kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Feri menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah harus dipandang sebagai alat bukti baru.
Baca juga: Munculnya Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam Sidang Edhy Prabowo
Sehingga, KPK hendaknya segera melakukan pengembangan dari keterangan tersebut.
"Ini alat bukti baru, maka KPK perlu melakukan upaya tersendiri untuk memastikan kebenaran dari keterangan dalam persidangan," kata dia.
Jika KPK tidak segera melakukan pemanggilan, Feri menduga bahwa lembaga antirasuah itu tidak mampu menyentuh dua nama politikus tersebut.
"Kalau kemudian KPK tidak meresponnya dengan langkah-langkah pemanggilan, dugaan saya, KPK merasa tidak mampu menyentuh dua nama penting ini," ujar Feri.
"Bukan tidak mungkin hal ini berelasi dengan upaya-upaya pelemahan KPK selama ini dan dibatasinya kewenangan KPK dalam menanganani perkara-perkara penting," kata dia.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, Jaksa KPK Pelajari Keterangan Saksi Sebut Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
Diketahui nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Dalam persidangan itu jaksa mengonfirmasi hasil percakapan antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya.
"Ini isinya dengan kata, 'Saf ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda.' Saudara menjawab 'oke, Bang,' Apa maksudnya?” tanya jaksa.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau membantu secara umum, ya," jawab Safri.
Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai