Kemudian jaksa juga mengkonfimasi percakapan yang terjadi antara Edhy dengan Fahri pada tanggal 16 Mei 2020 yang menyebut nama Fahri Hamzah.
"Pada 16 Mei juga, 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab 'oke, Bang,' Benar itu?" ujar jaksa.
"Betul," ucap Safri.
Kemudian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisa keterangan tersebut.
"Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," tutur Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Fahri Hamzah mengatakan bahwa ia telah menanggapi pernyataan KPK melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah.
Pada cuitan itu Fahri menuturkan bahwa ia siap dijadikan tersangka jika KPK menemukan cukup alat bukti.
"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” tulis Fahri pada akun Twitter miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.