JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam sidang pada Selasa (15/6/2021), saksi menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya.
"Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai
Prinsipnya, kata Ali, sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup KPK pasti akan mengembangkan perkara tersebut.
"Kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa mempertanyakan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara dugaan korupsi ekspor benih benur lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebab, dua nama itu muncul dalam percakapan antara mantan Menteri KP Edhy Prabowo dengan anak buahnya, Safri.
Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin
Safri menjadi saksi untuk lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima uang suap pemberian izin ekspor BBL senilai Rp 25,7 miliar.
"Ini isinya dengan kata: 'Saf ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda.' Saudara menjawab, 'oke bang.' Apa maksudnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau membantu secara umum, ya," jawab Safri.
Lalu jaksa mengkonfirmasi pada Safri, apakah benar perintah itu diberikan oleh Edhy Prabowo.
"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" jaksa memastikan.
"Ya," jawab Safri singkat.
Baca juga: Sespri Edhy Prabowo Ungkap Alasan soal Perusahaan yang Tak Dapat Jatah Ekspor Benih Benur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.